UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Keuangan & Bisnis

Update Harga Emas Antam Hari Ini Beserta Pajak PPh 0,25%

Avatar photo
×

Update Harga Emas Antam Hari Ini Beserta Pajak PPh 0,25%

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.

Portal Pantura — Pasar logam mulia kembali mencatatkan dinamika menarik bagi para investor dan masyarakat. Harga batangan yang dirilis PT Aneka Tambang Tbk () pada perdagangan hari ini, Jumat (11/9/2026), bervariasi di setiap ukuran, memberikan sinyal penting bagi pelaku pasar yang ingin melakukan jual-beli aset lindung nilai.

Rincian Lengkap Harga Hari Ini

Berdasarkan data resmi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia , harga dengan ukuran terkecil yakni 0,5 gram dipatok seharga Rp1.362.500. Sementara itu, untuk ukuran yang paling banyak dicari masyarakat yaitu 1 gram, dibanderol pada angka Rp2.625.000.

Pergerakan harga ini terus berlanjut ke ukuran menengah hingga besar. Ukuran 2 gram dan 3 gram masing-masing dijual seharga Rp5.190.000 dan Rp7.760.000. Bagi yang mengincar ukuran lebih besar, pecahan 5 gram dibanderol Rp12.900.000 dan 10 gram seharga Rp25.745.000.

Daftar Harga Pecahan Menengah hingga 1 Kilogram

iklan

Bagi investor institusi atau kolektor logam mulia dengan skala besar, juga menyediakan berbagai pilihan ukuran berat. Pecahan 25 gram dipasarkan di angka Rp64.237.000, sedangkan ukuran 50 gram menyentuh Rp128.395.000.

Untuk ukuran 100 gram, pembeli harus merogoh kocek sebesar Rp256.712.000. Pilihan ukuran yang lebih tinggi seperti 250 gram dibanderol Rp641.515.000, ukuran 500 gram mencapai Rp1.282.820.000, hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram yang dipatok seharga Rp2.565.600.000.

Tren Harga Buyback dan Ketentuan Pajak PPh 0,25%

Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali hari ini berada di level Rp2.450.000 per gram. Angka ini mengalami koreksi turun sebesar Rp25.000 dibandingkan dengan perdagangan pada hari sebelumnya. Harga buyback ini menjadi acuan penting bagi pemilik yang ingin mencairkan aset mereka.

Selain harga dasar, pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan perpajakan berupa PPh Pasal 22 sebesar 0,25% khusus bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pajak ini secara otomatis diperhitungkan dalam transaksi, membuat total nominal yang dibayarkan konsumen sedikit lebih tinggi dari harga dasarnya. Sebagai contoh, untuk ukuran 1 gram setelah pajak PPh 0,25% menjadi Rp2.631.563, menyesuaikan dengan besaran pecahan yang dibeli di gerai resmi logam mulia.***

Tim Redaksi

Setyo
Jurnalis Setyo
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo