Portal Pantura – Ingin mengabdikan diri membangun desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? Pahami dulu deretan syarat administratif dan ketentuan krusial yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar.
Syarat Utama Calon Anggota BPD
Persyaratan Ideologi dan Domisili
Setiap pendaftar wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945. Calon juga harus tercatat sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan desa setempat.
Batas Usia dan Tingkat Pendidikan
Regulasi menetapkan batas usia minimal calon anggota BPD adalah 20 tahun atau sudah pernah menikah. Selain itu, pendaftar minimal harus berpendidikan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Ketentuan Status dan Keterwakilan Desa
Larangan Merangkap Jabatan
Pemerintah desa memberlakukan aturan ketat terkait status pekerjaan. Perangkat desa yang masih aktif dilarang mencalonkan diri agar tidak terjadi rangkap jabatan.
Keterwakilan Wilayah dan Perempuan
Anggota BPD merupakan representasi masyarakat yang dipilih secara demokratis. Proses penjaringan wajib memperhatikan unsur keterwakilan wilayah serta kuota keterwakilan perempuan.
Kelengkapan Berkas dan Cara Pendaftaran
Dokumen Administratif yang Dibutuhkan
Selain syarat dasar, pendaftar harus melengkapi berkas pendukung penting. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Sehat jasmani maupun rohani.
Prosedur Pengajuan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara tertulis menggunakan formulir resmi dari pihak desa. Seluruh berkas kemudian diserahkan langsung kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD setempat.***
Tim Redaksi

