Portal Pantura – Kabar positif kembali menyelimuti pasar logam mulia tanah air di penghujung pekan. Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang melegakan bagi para investor dan masyarakat yang menjadikannya instrumen simpanan jangka panjang.
Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami lonjakan sebesar Rp11.000 per gram. Angka ini membawa harga dasar perdagangan naik ke level Rp2.675.000 per gram, dari posisi sebelumnya yang berada di kisaran Rp2.664.000 per gram. Tidak hanya harga jual, nilai transaksi jual kembali atau buyback turut terkerek naik ke posisi Rp2.525.000 per gram, memberikan angin segar bagi pemilik aset yang ingin mencairkan investasinya.
Tren Positif Investasi Logam Mulia di Tengah Dinamika Pasar
Kenaikan harga komoditas emas selalu menjadi momentum yang dinantikan oleh para pelaku pasar. Emas tetap mempertahankan reputasinya sebagai instrumen lindung nilai (hedging) yang paling diminati untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.
Bagi masyarakat yang berniat menambah portofolio aset, memahami pergerakan harga harian serta instrumen pajaknya menjadi langkah awal yang bijak sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Rincian Lengkap Harga Dasar Emas Antam Hari Ini
Bagi Anda yang merencanakan pembelian berbagai ukuran berat, berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.387.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.675.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.290.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.910.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.150.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.245.000
- Harga emas 25 gram: Rp65.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp130.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp261.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp654.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.307.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.615.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia yang Perlu Diketahui
Setiap transaksi perdagangan emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), tetap terikat oleh regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Memahami aturan ini akan membantu Anda mengalkulasi keuntungan bersih secara akurat.
Aturan Pajak Buyback dan Pembelian Emas
- Pajak Buyback: Setiap transaksi buyback dengan total nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini bersifat otomatis dan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat pencairan dana.
- Pajak Pembelian: Untuk setiap pembelian emas batangan Antam, pembeli akan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum secara resmi di laman Logam Mulia.
Disclaimer: Perlu diingat bahwa harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Selalu pastikan untuk memantau informasi terkini sebelum memutuskan untuk bertransaksi.***

