Portal Pantura – Pemerintah terus mengucurkan tiga program bantuan sosial di awal tahun 2026. Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau segera mencairkan dana yang telah masuk ke rekening.
Langkah ini penting untuk menghindari risiko dana hangus atau dikembalikan ke kas negara akibat tidak aktif.
Tiga Program Bansos yang Disalurkan Januari 2026
Kementerian Sosial mencatat ada tiga skema bantuan yang penyalurannya berlanjut hingga Januari 2026.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
PKH tahap keempat yang disalurkan akhir Desember 2025 masih bisa dicairkan pada Januari 2026.
Syaratnya, status dana di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) sudah menunjukkan SP2D atau SI.
SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana. Sedangkan SI merupakan Standing Instruction yang menandakan dana siap ditarik.
Penerima PKH perlu mengecek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT untuk periode Januari 2026 sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan sembako ini dapat langsung digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok di e-warong atau agen penyalur yang ditunjuk.
Penerima disarankan segera bertransaksi menggunakan saldo yang tersedia. Jika tidak digunakan dalam periode tertentu, dana berisiko tidak dapat diakses.
3. Bantuan Beras 10 Kg
Program bantuan beras kembali disalurkan mulai Januari hingga April 2026.
Setiap KPM berhak mendapat 10 kilogram beras per bulan selama empat bulan. Total ada 18,27 juta keluarga yang menjadi sasaran program ini.
Pemerintah telah menyiapkan stok beras mencapai 720 ribu ton untuk memastikan distribusi berjalan lancar.
Cara Mencairkan Dana Bansos
Mekanisme pencairan setiap program memiliki prosedur berbeda.
PKH dan BPNT dapat ditarik menggunakan KKS melalui beberapa tempat:
- Kantor Pos Indonesia
- Bank penyalur (BRI, BNI, atau Mandiri)
- Agen bank yang ditunjuk
Penerima cukup membawa KKS dan KTP asli untuk melakukan penarikan.
Bantuan beras menggunakan sistem undangan. PT Pos Indonesia atau kantor desa/kelurahan akan mengirimkan pemberitahuan kepada penerima.
Setelah menerima undangan, KPM harus mengambil beras maksimal lima hari. Jika melewati batas waktu, bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.
Risiko Dana Hangus Jika Tidak Aktif
Kementerian Sosial mengingatkan pentingnya segera mencairkan dana bansos.
Rekening KKS yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu berisiko diblokir. Dana yang sudah masuk bisa hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Untuk BPNT, saldo yang tidak digunakan hingga periode berikutnya tidak akan terakumulasi. Artinya, penerima bisa kehilangan haknya jika tidak segera dimanfaatkan.
Sedangkan untuk PKH, dana yang tidak diambil hingga batas waktu pencairan akan masuk kembali ke sistem dan memerlukan proses pengajuan ulang.
Cek Status Penerimaan Bansos
KPM dapat mengecek status penerimaan dan nominal bantuan melalui beberapa cara:
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos (tersedia di Play Store dan App Store)
- Website cekbansos.kemensos.go.id
- Menghubungi kantor desa/kelurahan setempat
- Menanyakan langsung kepada pendamping PKH atau petugas pos
Pastikan data yang digunakan untuk pengecekan sesuai dengan NIK dan nama di Kartu Keluarga.
Apa yang Harus Dilakukan KPM?
Penerima bansos diimbau melakukan beberapa langkah berikut:
Segera cek status penerimaan dana melalui aplikasi atau website resmi Kemensos. Jika dana sudah masuk, lakukan pencairan atau transaksi sesegera mungkin.
Untuk penerima bantuan beras, tunggu undangan resmi dan jangan lupa ambil sesuai jadwal yang ditentukan.
Simpan baik-baik KKS dan dokumen identitas. Jangan memberikan kartu atau data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika ada kendala atau pertanyaan, hubungi call center Kemensos di 1500-899 atau datang ke kantor desa/kelurahan terdekat.
Pemerintah berkomitmen memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.***

