Portal Pantura – Kementerian Sosial menetapkan 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk penyaluran bantuan sosial reguler tahap kedua, Mei 2026.
Penambahan ini bukan hal biasa. Pemerintah melakukannya setiap tiga bulan sekali agar bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang belum kebagian di tahap pertama.
Dasar penetapan KPM baru ini adalah hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan hal itu secara langsung.
“Penetapan penerima baru pada bansos Kemensos karena adanya perubahan pemutakhiran DTSEN yang telah dilakukan oleh BPS,” ujarnya.
Proses pembaruan data di lapangan kini didukung lebih dari 70 Operator Data Desa. Tugas mereka mempercepat aktivasi dan reaktivasi identitas warga yang berhak menerima bantuan.
Seluruh data yang diperbarui langsung masuk ke sistem digital nasional Kemensos, yakni Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG.
Sistem ini sudah terhubung dengan dinas sosial di tingkat kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat data DTSEN nasional.
Masyarakat bisa memantau status kepesertaan secara mandiri. Caranya mudah, kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos.
Adapun program yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keduanya didistribusikan tiga kali dalam setahun.

