Portal Pantura – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) berpotensi kehilangan haknya atas bantuan sosial (bansos) pada tahap penyaluran berikutnya.
Kementerian Sosial terus melakukan pemutakhiran data penerima agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang memenuhi kriteria.
Proses evaluasi ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini telah mencakup sekitar 289 juta penduduk Indonesia. Pembaruan data dilakukan secara berkala setiap triwulan.
Lantas, apa saja kondisi yang bisa membuat status penerima bansos dihentikan? Berikut rangkumannya.
Penerima Telah Meninggal Dunia
Bantuan sosial yang terdaftar atas nama penerima otomatis dihentikan begitu data kependudukan diperbarui.
Status ini tidak bisa dialihkan kepada ahli waris, kecuali ada kebijakan dan mekanisme penggantian penerima yang khusus ditetapkan pemerintah.
Graduasi atau Dinilai Sudah Mampu
Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), graduasi berlaku bagi keluarga yang dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.
Keluarga yang telah graduasi tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan karena kondisi ekonominya dinilai membaik.
Perubahan Status Kesejahteraan
KPM yang sebelumnya masuk kelompok miskin atau rentan bisa dikeluarkan dari daftar penerima jika hasil pemutakhiran data menunjukkan kondisi ekonominya naik.
Sistem Desil Jadi Acuan
Penentuan ini erat kaitannya dengan sistem desil dalam DTSEN. Desil adalah sistem klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga.

