Ukuran teks
Bapanas menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional versi ketiga hasil pembaruan per 10 Juli 2026. Data ini dikelola bersama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik demi menghindari salah sasaran.
Syarat dan Cara Pengambilan Bantuan
Masyarakat yang ingin mengambil bantuan beras wajib memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Pastikan nama Anda sudah tercatat secara resmi di dalam sistem data pemerintah.
-
Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan dalam data DTSEN terbaru.
-
Merupakan Warga Negara Indonesia yang sah secara hukum kependudukan.
-
Membawa surat undangan resmi, KTP, serta Kartu Keluarga asli.***
