Portal Pantura, Brebes – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap I tahun 2026. Pencairan dimulai Februari ini dengan nilai bantuan mencapai Rp600 ribu per keluarga.
Sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia menjadi sasaran program ini. Penyaluran dilakukan bertahap melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Mekanisme Pencairan Bansos
Dana bantuan disalurkan melalui beberapa lembaga keuangan. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi penyalur utama. PT Pos Indonesia juga turut mendistribusikan bantuan sesuai pembagian wilayah.
Pencairan disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing daerah. Penerima dapat mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan bank atau kantor pos di wilayahnya.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan secara online. Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan melalui situs resmi.
Ikuti langkah berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten, dan kecamatan sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai data kependudukan
- Ketik kode verifikasi yang tertera
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan dan status pencairan jika nama terdaftar. Jika tidak muncul, berarti nama belum masuk daftar penerima tahap ini.
Rincian Nilai Bantuan BPNT
Program BPNT memberikan Rp200 ribu per bulan untuk setiap keluarga. Penyaluran tahap pertama mencakup tiga bulan sekaligus. Total yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Dana ini khusus untuk kebutuhan pangan. Penerima dapat menggunakan kartu Kombo Sakti atau e-warong untuk berbelanja bahan makanan pokok.
Besaran Bantuan PKH Per Kategori
PKH disalurkan berdasarkan komponen keluarga. Setiap kategori memiliki nominal berbeda:
- Ibu hamil dan anak 0-6 tahun: Rp750 ribu
- Anak SD/sederajat: Rp225 ribu
- Anak SMP/sederajat: Rp375 ribu
- Anak SMA/sederajat: Rp500 ribu
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600 ribu
- Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
Satu keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen bantuan. Misalnya, keluarga dengan ibu hamil dan anak SD akan mendapat total Rp975 ribu.
Perubahan Data Penerima
Daftar penerima dapat berubah sewaktu-waktu. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi berkala di tingkat daerah.
Beberapa faktor penyebab perubahan data:
- Kelahiran anggota keluarga baru
- Kematian penerima
- Perpindahan alamat atau domisili
- Perubahan kondisi sosial ekonomi
- Kelulusan siswa dari jenjang pendidikan
Masyarakat diminta rajin mengecek status kepesertaan. Hal ini penting agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Dasar Hukum Penyaluran
Penyaluran bansos tahap pertama mengacu pada regulasi resmi. Keputusan Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nomor 59.3.4.HK.01.1 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan program.
Regulasi ini mengatur mekanisme penyaluran, besaran bantuan, dan jadwal pencairan untuk seluruh Indonesia.
Pemerintah mengimbau penerima segera mengecek status dan jadwal pencairan. Pastikan data diri dan rekening masih aktif agar proses berjalan lancar.***

