Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperluas jangkauan layanan transaksi keuangan digital untuk mempermudah pembayaran pajak daerah hingga retribusi masyarakat.
Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.
Penguatan sistem pembayaran nontunai tersebut dibahas dalam High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2026.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma menegaskan bahwa digitalisasi keuangan daerah harus memberikan dampak langsung bagi warga.
Ia menyampaikan agar masyarakat semakin mudah bertransaksi dan mempercayai tata kelola Pemkab Brebes.
“Digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, penerimaan daerah semakin transparan, dan pengelolaan keuangan semakin akuntabel. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga semakin kuat,” tegas Bupati Paramitha.
Perluasan Layanan QRIS dan Retribusi Digital
Pemkab Brebes kini telah menyematkan kode QR pada SPPT PBB-P2 untuk memudahkan warga membayar lewat QRIS.
Fasilitas QRIS juga dipasang di 17 pasar daerah serta retribusi sampah dan Objek Wisata Randusanga Indah.
Meskipun layanan makin luas, Bupati meminta seluruh OPD pengelola pendapatan meningkatkan integrasi sistem pembayaran.

