Portal Pantura – Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima bantuan sosial untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Salah satu indikator penting adalah desil bansos yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kini masyarakat bisa mengecek status desil secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor desa. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Desil Bansos?
Desil adalah sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kategori. Pengelompokan ini berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Sistem ini membantu pemerintah memetakan tingkat kesejahteraan secara akurat. Hasilnya, penyaluran bantuan sosial bisa lebih adil dan tepat sasaran.
Kategori Desil
Pembagian kategori desil adalah:
- Desil 1: Sangat miskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Kelompok menengah bawah
- Desil 6-10: Menengah hingga mampu
Kategori desil tidak bisa diubah secara manual. Penentuan sepenuhnya berdasarkan data ekonomi rumah tangga di DTSEN.
Pengaruh Desil terhadap Bantuan Sosial
Kategori desil menentukan jenis bantuan yang bisa diterima masyarakat.
Berdasarkan kebijakan Kemensos, ketentuannya:
- Desil 1-4: Berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1-5: Berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Desil 1-5: Mendapat BPJS Kesehatan gratis (PBI-JK)
- Desil 1-5: Berpeluang menerima bantuan ATENSI sesuai asesmen
Masyarakat dengan desil di atas 5 umumnya tidak menjadi prioritas. Namun keputusan akhir tetap mempertimbangkan verifikasi lapangan oleh petugas sosial.
Di beberapa daerah, data desil juga dipakai untuk syarat jalur afirmasi pendidikan.
Status Bisa Dibatalkan
Meski tercatat dalam kategori tertentu, status penerima bansos bisa dibatalkan jika:
- Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai
- Data kependudukan belum valid
- Penerima sudah meninggal dunia
- Terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara
- Keluarga inti bekerja sebagai pegawai BUMN/BUMD
Ketentuan ini memastikan bantuan tepat sasaran.

