Portal Pantura – Menjelang Idul Fitri, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertanya-tanya soal nasib Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Pertanyaan ini wajar mengingat status kepegawaian PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar baiknya, PPPK dipastikan menerima THR Lebaran 2026. Status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan hak yang sama dengan PNS dalam hal tunjangan hari raya.
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?
Di sektor swasta, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha berdasarkan regulasi ketenagakerjaan. Pekerja yang berhak menerima THR meliputi:
Karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Mereka memiliki kontrak kerja permanen dengan perusahaan.
Karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kerja mereka terbatas sesuai kesepakatan.
Pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Besaran THR disesuaikan masa kerja. Pekerja dengan pengabdian 12 bulan atau lebih mendapat THR satu bulan upah penuh. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, perhitungannya proporsional: masa kerja dibagi 12, lalu dikali satu bulan upah.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keterlambatan dikenai sanksi denda lima persen dari total THR. Kementerian Ketenagakerjaan membentuk pos komando khusus untuk mengawasi pembayaran THR.
PPPK Paruh Waktu Juga Berhak
Semua PPPK berhak mendapatkan THR Lebaran 2026, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu. Regulasi pemerintah menegaskan PPPK paruh waktu tetap menerima berbagai tunjangan yang melekat pada status kepegawaian mereka.
Ini mencakup THR, gaji ketiga belas, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

