UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp50.000 per Gram, Simak Tabel Lengkap dan Pajak Terbaru

×

Harga Emas Antam Naik Rp50.000 per Gram, Simak Tabel Lengkap dan Pajak Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Harga batangan Antam mengalami peningkatan pada Senin pagi. Berdasarkan pantauan resmi dari platform Logam Mulia, harga jual Antam naik sebesar Rp50.000 per gram, dari level sebelumnya Rp3.085.000 menjadi Rp3.135.000 per gram per tanggal 9 Januari.

Kenaikan ini menunjukkan tren positif bagi investor yang memilih instrumen investasi tradisional ini. Pergerakan harga Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar, termasuk kondisi global dan permintaan domestik.

Harga Beli Kembali (Buyback) Antam

Tidak hanya harga jual yang meningkat, tarif beli kembali Antam juga ikut naik. Saat ini, Antam menawarkan harga buyback sebesar Rp2.914.000 per gram untuk transaksi penjualan kembali batangan milik Anda.

iklan

Penting untuk dicatat bahwa harga Antam dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pemilik batangan disarankan untuk selalu memantau update harga resmi melalui situs Logam Mulia Antam sebelum melakukan transaksi jual atau beli.

Daftar Lengkap Harga Antam per Pecahan

Berikut adalah tabel harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan yang tersedia:

Pecahan Harga (Rp)
0,5 gram 1.617.500
1 gram 3.135.000
2 gram 6.210.000
3 gram 9.290.000
5 gram 15.450.000
10 gram 30.845.000
25 gram 76.987.000
50 gram 153.895.000
100 gram 307.712.000
250 gram 769.015.000
500 gram 1.537.820.000
1.000 gram (1 kg) 3.075.600.000

Semua pecahan emas batangan Antam di atas tersedia untuk pembelian langsung melalui mitra resmi Antam atau outlet Logam Mulia yang tersebar di berbagai kota besar Indonesia.

Pajak yang Dikenakan saat Pembelian Emas Antam

Ketika Anda membeli emas batangan Antam, pemerintah mengenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Tarif PPh Pasal 22 untuk Pembelian:

  • Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 0,45 persen
  • Non-NPWP: 0,9 persen

Pajak ini dipotong langsung pada saat transaksi pembelian dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi.

Pajak untuk Transaksi Penjualan Kembali (Buyback)

Jika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif:

  • Pemegang NPWP: 1,5 persen
  • Non-NPWP: 3 persen

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali Anda. Pastikan Anda memiliki bukti potong PPh 22 untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak tahunan.

Tips Penting untuk Pembeli Emas Antam

Sebelum melakukan transaksi emas Antam, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  1. Selalu verifikasi harga terbaru melalui situs resmi Logam Mulia Antam, karena harga dapat berubah sewaktu-waktu.
  2. Pertimbangkan biaya pajak dalam perhitungan investasi Anda, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar.
  3. Miliki NPWP jika ingin memaksimalkan efisiensi pajak, karena tarif PPh non-NPWP lebih tinggi.
  4. Simpan bukti transaksi termasuk bukti potong pajak untuk keperluan administrasi dan verifikasi keaslian emas.
  5. Belanja melalui outlet resmi untuk memastikan keaslian dan kualitas emas batangan yang Anda beli.

Emas batangan Antam tetap menjadi pilihan investasi yang populer di Indonesia berkat kepercayaan publik terhadap kualitas dan jaminan resminya. Dengan memahami mekanisme harga dan pajak, Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih informed dan strategis.***

Setyo

Terbaru dari Setyo