IKLAN
Hot IssueNews

Koalisi Ojol Nasional Tolak Merger Grab-Gojek, Ini Alasannya

Avatar photo
×

Koalisi Ojol Nasional Tolak Merger Grab-Gojek, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ojeg Online. Foto YouTube Go-Internasional.
Ilustrasi Ojeg Online. Foto YouTube Go-Internasional.

Portal Pantura, Jakarta – Rumor mengenai rencana merger antara Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia kembali menguat. Sumber-sumber industri menyebutkan pembicaraan kedua perusahaan semakin intensif, dengan target kesepakatan pada 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mengurangi persaingan dan menekan kerugian Gojek yang terus membengkak.

Jika merger terwujud, dampaknya akan signifikan. Struktur harga layanan transportasi online diperkirakan akan berubah. Saat ini, persaingan antara Grab dan Gojek menciptakan tarif yang relatif terjangkau bagi konsumen. Namun, penggabungan kedua perusahaan dapat membuka peluang bagi kebijakan tarif baru yang lebih tinggi.

IKLAN

Selain potensi kenaikan harga, merger ini juga berisiko menciptakan dominasi pasar. Dengan pangsa pasar lebih dari 80 persen, entitas baru ini bisa menguasai sektor ride-hailing di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh pengemudi ojek online (ojol) dan mitra penjual. Kebijakan baru perusahaan gabungan tersebut berpotensi mengubah sistem kemitraan dan berdampak pada pendapatan mereka.

Koalisi Ojol Nasional (KON) menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana merger tersebut. Dalam pernyataan resminya, KON menilai merger dapat memperburuk kondisi para pengemudi ojol. Mereka menyebutkan beberapa risiko utama, seperti kemungkinan perubahan sistem kemitraan menjadi karyawan tetap, penurunan pendapatan akibat meningkatnya tarif potongan bagi mitra, serta minimnya pilihan aplikasi lain bagi pengemudi.

KON juga menyoroti risiko monopoli. Jika Grab mengakuisisi GoTo, pemain-pemain kecil seperti Maxim dan inDrive dikhawatirkan tidak akan mampu bersaing. Kondisi ini bisa mempersempit ruang gerak para pengemudi ojol dan taksi online, yang sebelumnya dapat memilih platform lain untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Andi Kristiyanto, Ketua Presidium Nasional KON, menyampaikan tiga poin utama yang menjadi sikap resmi organisasi tersebut. Pertama, KON menolak merger Grab-Gojek karena dinilai berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KON mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah merger tersebut.

Kedua, KON meminta pemerintah untuk membatalkan rencana merger guna menjaga keseimbangan pasar dan melindungi perusahaan aplikasi lain yang lebih kecil. Menurut KON, merger ini berisiko mematikan pesaing dan menurunkan pendapatan pengemudi ojol.

Ketiga, KON mendesak pemerintah untuk berperan aktif sebagai regulator dan pengawas. Pemerintah dinilai perlu memastikan agar sektor transportasi online tidak jatuh dalam praktik monopoli dan oligopoli yang merugikan pengemudi serta konsumen.

“Jika merger terjadi, maka nasib ribuan pengemudi ojol akan terancam. Kami tidak ingin mereka dipaksa menjadi karyawan atau kehilangan penghasilan akibat kebijakan baru dari perusahaan gabungan,” tegas Andi Kristiyanto.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P