Portal Pantura, Brebes – Wacana penerapan sistem pemilihan umum elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 mendapat sorotan tajam dari parlemen. DPR RI menilai migrasi teknologi ini harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur data yang matang agar tidak berujung pada kegagalan.
Wacana E-Voting Pemilu 2029 dan Tantangan Utamanya
Catatan Kritis DPR RI Terkait Migrasi Teknologi
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyufin Noor Aly, mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa mengubah sistem tanpa evaluasi mendalam. Pengalaman historis pemilu di Indonesia kerap menunjukkan inkonsistensi kebijakan, mulai dari sistem coblos hingga conteng yang bolak-balik berubah.
Problem Kusutnya Data Penduduk Indonesia
Politisi PAN asal Brebes yang akrab disapa Goyud ini menyebut masalah utama ada pada validitas data kependudukan. Saat ini, data antara Kemendagri, Kemensos, dan KPU sering kali tidak sinkron dan berubah-ubah.
Akar Masalah Validitas Data Pemilih
Kasus Pemilih Siluman dan Data Ganda
Proses pencatatan yang masih manual memicu banyak anomali data di lapangan. Warga yang sudah memenuhi syarat usia pilih kerap tidak terdata, sementara pemilih yang sudah meninggal justru masih masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rendahnya Kesadaran Pelaporan Administrasi Warga
Kondisi ini diperparah oleh minimnya kesadaran masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga. Warga umumnya baru mengurus administrasi kependudukan saat mendesak, seperti untuk keperluan pembagian warisan.
Solusi Menuju Pemilu Modern
Urgensi Penerapan Single Identity Number
Komisi II DPR RI secara tegas mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mengadopsi sistem single identity. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelaraskan seluruh kebijakan publik secara terintegrasi.
Harapan Baru Tata Kelola Pemilu Masa Depan
Dengan sistem identitas tunggal, kekacauan data pemilih diharapkan dapat diatasi secara permanen. Hal ini sekaligus menjadi prasyarat mutlak sebelum Indonesia benar-benar melangkah ke era e-voting pada Pemilu 2029.***
Tim Redaksi
