IKLAN
Hot IssueNews

Wacana E-Voting Pemilu 2029, Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Beresin Data Penduduk Dulu

Avatar photo
×

Wacana E-Voting Pemilu 2029, Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Beresin Data Penduduk Dulu

Sebarkan artikel ini
  Anggota Komisi II DPR RI, Wahyufin Noor Aly, saat memberikan tanggapan terkait wacana penerapan e-voting pada Pemilu 2029 yang dinilai masih terkendala masalah validitas data kependudukan. (Foto: Portal Pantura/Yudhi P)
  Anggota Komisi II DPR RI, Wahyufin Noor Aly, saat memberikan tanggapan terkait wacana penerapan e-voting pada Pemilu 2029 yang dinilai masih terkendala masalah validitas data kependudukan. (Foto: Portal Pantura/Yudhi P)

Portal Pantura, Brebes – Wacana penerapan sistem pemilihan umum elektronik atau e-voting pada 2029 mendapat sorotan tajam dari parlemen. menilai migrasi teknologi ini harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur data yang matang agar tidak berujung pada kegagalan.

Wacana E-Voting 2029 dan Tantangan Utamanya

Catatan Kritis Terkait Migrasi Teknologi

Anggota Komisi II , Wahyufin Noor Aly, mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa mengubah sistem tanpa evaluasi mendalam. Pengalaman historis di Indonesia kerap menunjukkan inkonsistensi kebijakan, mulai dari sistem coblos hingga conteng yang bolak-balik berubah.

Problem Kusutnya Data Penduduk Indonesia

IKLAN

Politisi PAN asal Brebes yang akrab disapa Goyud ini menyebut masalah utama ada pada validitas data kependudukan. Saat ini, data antara Kemendagri, Kemensos, dan KPU sering kali tidak sinkron dan berubah-ubah.

Akar Masalah Validitas Data Pemilih

Kasus Pemilih Siluman dan Data Ganda

Proses pencatatan yang masih manual memicu banyak anomali data di lapangan. Warga yang sudah memenuhi syarat usia pilih kerap tidak terdata, sementara pemilih yang sudah meninggal justru masih masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rendahnya Kesadaran Pelaporan Administrasi Warga

Kondisi ini diperparah oleh minimnya kesadaran masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga. Warga umumnya baru mengurus administrasi kependudukan saat mendesak, seperti untuk keperluan pembagian warisan.

Solusi Menuju Modern

Urgensi Penerapan Single Identity Number

Komisi II secara tegas mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mengadopsi sistem single identity. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelaraskan seluruh kebijakan publik secara terintegrasi.

Harapan Baru Tata Kelola Masa Depan

Dengan sistem identitas tunggal, kekacauan data pemilih diharapkan dapat diatasi secara permanen. Hal ini sekaligus menjadi prasyarat mutlak sebelum Indonesia benar-benar melangkah ke era e-voting pada 2029.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P