Portal Pantura, Tegal – KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal tetapkan secara resmi pada Minggu 24/11/2024 tetapkan masa tenang jelang Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Penetapan Masa Tenang di Hari Pertama ini ditandai dengan Apel persiapan penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

Bahkan Apel di Hari Pertama ini dihadiri Sekda Pemkab Tegal, Ketua KPU, Pj Bupati, Dandim 0712 Tegal, Kapolres Tegal serta Danbrig Dewa Ratna, Dansatradar dan Danlanal ditandai dengan pelepasan balon ke udara.
Dalam sambutan Pj Bupat Agustyarsyah menegaskan agar seluruh petugas Pilkada hingga tingkat desa mampu menjaga Netralitas dan menjaga diri untuk tidak melakukan hal hal yang merugikan proses jalannya Pilkada.
“Pilkada ini sangat rentan dengan money politic sehingga sedini mungkin petugas mampu menjaga Netralitas dan tetap berpegang teguh mewujudkan Pilkada 2024 dengan damai” tandas Agustyarsyah.
Sedangkan Dian Anika komosioner KPU Kabupaten Tegal kepada media, Minggu 24/11/2024 selesai Apel persiapan dengan tegas melarang Kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang berlangsung.

“Kami KPU melarang segala kampanye dalam bentuk apapun dan masa tenang dimulai saat ini sebagai Hari Pertama” jelas Dian Anika.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban APK dilakukan bersama tim gabungan dan secara serentak di Kabupaten Tegal.
Tim Redaksi
