Lebih lanjut, Cecep mendesak kepolisian untuk segera menangkap dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik praktik ilegal ini, yakni Yudas (Y) dan Frans (F).
“Kami berharap kepolisian segera menetapkan status Y dan F sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena mereka adalah otak di balik operasi ilegal ini. Jangan sampai hanya sopir dan kenek yang menjadi korban karena ketidaktahuan mereka terhadap regulasi hukum,” tegasnya.
Modus Operandi dan Jaringan Mafia
Kasus ini sebelumnya diungkap melibatkan jaringan mafia solar bersubsidi yang bekerja sama dengan beberapa organisasi tertentu.
Berdasarkan kesaksian seorang sopir, Yudas dan Frans merupakan dalang utama yang mengoperasikan 12 armada truk yang dimodifikasi untuk menyedot solar bersubsidi di SPBU. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke berbagai industri.
“Yudas dan Frans memiliki 12 armada, termasuk mobil boks Mitsubishi yang digunakan untuk menyedot solar di SPBU. Mereka menjual solar tersebut ke industri-industri,” ungkap sopir yang mengaku tidak memahami aturan hukum terkait migas.
Modus lainnya termasuk penggunaan pelat nomor palsu serta kolusi dengan beberapa SPBU untuk mempermudah penimbunan solar.
Pengungkapan di Lokasi
Tim awak media bersama Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) pada Jumat 29 November 2024 lalu memantau aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34, Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang. Aktivitas ilegal ini memanfaatkan truk yang dimodifikasi untuk menyedot solar dalam jumlah besar.
Dengan pengungkapan ini, masyarakat berharap Polrestro Tangerang Kota terus menunjukkan kinerja profesionalnya dalam memberantas jaringan mafia BBM bersubsidi demi menjaga ketertiban dan keadilan. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.***
Tim Redaksi
