Ukuran teks
Status paruh waktu dirancang untuk memberikan fleksibilitas. Pegawai dapat menyeimbangkan pekerjaan dengan kebutuhan pribadi tanpa kehilangan hak dasar.
Ketentuan ini memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu. Mereka tidak perlu khawatir soal pemenuhan hak dan kesejahteraan.***
Berita Pilihan
