TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR dan Gaji 13 di 2026? Ini Aturan Lengkap Sesuai Permenkeu

×

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR dan Gaji 13 di 2026? Ini Aturan Lengkap Sesuai Permenkeu

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Ramadan 2026 tinggal menghitung hari. Momen ini identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya () bagi pekerja.

Karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah pasti menerima . Namun bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu?

Pertanyaan ini kerap muncul mengingat status kepegawaian berbeda dengan ASN reguler.

Tetap Dapat

iklan

Kabar baik bagi . Mereka tetap berhak menerima dan gaji ketiga belas meski jam kerjanya lebih singkat.

untuk mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Pemberian disesuaikan dengan masa kerja dan status kepegawaian masing-masing.

Pemerintah memberikan perlindungan sosial yang sama kepada seluruh pegawai negeri. Status paruh waktu tidak menghilangkan hak-hak dasar sebagai ASN.

Komponen Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu menerima berbagai tunjangan. Berikut rinciannya:

Tunjangan Kinerja

Besaran disesuaikan dengan jabatan dan beban kerja. Semakin tinggi tanggung jawab, semakin besar tunjangan yang diterima.

Tunjangan Keluarga dan Pangan

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta