TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April–Juni 2026 Mulai Cair, Ini Nominal dan Syaratnya

×

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April–Juni 2026 Mulai Cair, Ini Nominal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Generate ChatGPT/Portal Pantura)
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Generate ChatGPT/Portal Pantura)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Proses penyaluran bantuan sosial tahap kedua periode April hingga Juni 2026 kini memasuki tahap krusial. Verifikasi rekening penerima sedang berlangsung di seluruh daerah.

Dua program utama yang sedang berjalan adalah Program Keluarga Harapan () dan Bantuan Pangan Non Tunai (). Keduanya menyasar jutaan keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.

Verifikasi Rekening Jadi Kunci Pencairan

Sebelum dana ditransfer, pemerintah wajib memastikan data rekening penerima valid. Proses ini dijalankan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

iklan

Operator desa dan pendamping sosial kini aktif memproses data lewat menu View DTKS, Final Closing, dan Monitoring Salur Bansos. Proses verifikasi yang tuntas menjadi sinyal bahwa pencairan segera dilakukan.

Ada lima tahapan yang dilalui sebelum dana masuk ke rekening penerima. Mulai dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), validasi rekening, penetapan final closing, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga transfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berapa Nominal yang Diterima?

Besaran bantuan tidak sama untuk setiap keluarga. Nominalnya bergantung pada komponen anggota keluarga yang terdaftar.

Berikut rincian bantuan per tahap:

  • Ibu hamil: Rp750.000
  • Anak usia dini (balita): Rp750.000
  • Siswa SD: Rp225.000
  • Siswa SMP: Rp375.000
  • Siswa SMA: Rp500.000
  • Lansia: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Jika satu keluarga memiliki lebih dari satu komponen, total bantuan dijumlahkan dari masing-masing kategori yang memenuhi syarat.

Cara Ambil Bantuan Pangan, Jangan Sampai Hangus

Selain dana tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Program ini menyasar keluarga dari desil 1 hingga desil 4 dalam data kemiskinan nasional.

Distribusi dilakukan bertahap untuk menghindari kerumunan. Setiap penerima mendapat surat undangan resmi berbarcode sebagai syarat pengambilan.

Langkah-langkah pengambilan bantuan pangan:

  1. Cek jadwal di surat undangan yang diterima
  2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga asli
  3. Bawa surat undangan berbarcode ke lokasi yang ditentukan
  4. Ikuti verifikasi data oleh petugas lapangan
  5. Ambil bantuan sesuai ketentuan

Penting: Bantuan pangan hanya bisa diambil dalam lima hari sejak jadwal yang tertera. Jika melewati batas waktu tanpa keterangan, hak penerima bisa dialihkan ke pihak lain sesuai kebijakan desa setempat.

Waspada Dana Mengendap dan Penipuan

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memiliki saldo di KKS diminta segera melakukan pencairan. Dana yang dibiarkan mengendap terlalu lama berisiko dianggap tidak tersalurkan dan kembali ke kas negara.

Ada beberapa hal yang perlu diwaspadai:

  • Pantau informasi resmi dari pendamping sosial atau kanal resmi kementerian
  • Hindari oknum yang menjanjikan kemudahan pencairan dengan imbalan tertentu
  • Cek saldo secara berkala via ATM atau agen bank terdekat
  • Pastikan kartu KKS aktif dan tidak rusak
  • Laporkan masalah teknis kepada pendamping sosial setempat

Jadwal dan data penyaluran bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan selalu mengonfirmasi informasi langsung kepada perangkat desa atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.***

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta