IKLAN
News

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025: Transparansi untuk Publik

Avatar photo
×

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025: Transparansi untuk Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepala desa. (Chat GBT/Image Generator)

Portal Pantura – Pemerintah resmi merevisi besaran gaji kepala desa dan perangkat desa mulai 1 Januari 2025.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 43 Tahun 2014.

Rincian Gaji Pokok

  • Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640/bulan (setara 120% gaji PNS golongan II/a).

  • Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420/bulan (110% gaji PNS II/a).

  • Perangkat Desa: Minimal Rp2.022.200/bulan (100% gaji PNS II/a).

IKLAN

Sumber pendapatan ini diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa, sesuai Pasal 81 Ayat (1).

Alokasi APBDesa

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta