Portal Pantura, Semarang – Empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal di dalam tenda Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Temanggung, tewas akibat keracunan gas karbon monoksida (CO). Kesimpulan itu diumumkan Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil autopsi, toksikologi, dan analisis forensik.
Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Penyelidikan Berbasis Ilmu Forensik
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, seluruh kesimpulan dihasilkan dari metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang melibatkan tim gabungan.
“Seluruh kesimpulan didasarkan pada hasil olah TKP, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif,” ujar Artanto.
Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Dokkes Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko, Kasubbid Kimia Biologi Forensik AKBP Ibnu Sutarto, serta Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Kronologi: Peringatan Diabaikan, Tungku Dinyalakan di Dalam Tenda
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan, keempat korban tiba di kawasan Posong pada Selasa malam, 26 Mei 2026. Sebelum masuk tenda, petugas pengelola telah memperingatkan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berbahaya.
Keesokan paginya, petugas yang hendak mengantarkan sarapan tidak mendapat respons dari tenda. Setelah batas waktu check-out terlewati, petugas membuka tenda dan menemukan keempat korban telah meninggal.
Di dalam tenda ditemukan tungku tanah liat dekat pintu masuk. Kompor portabel berada di luar tenda.
“Petugas pengelola sudah memberi peringatan kepada korban untuk tidak menyalakan tungku di dalam tenda karena berbahaya,” terang AKBP Zamrul Aini.
27 Saksi Diperiksa, Sampel Makanan Diuji
Polisi memeriksa 27 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan, telepon genggam, kamera, kompor portabel, tungku tanah liat, sisa makanan yang dikonsumsi korban, hingga menu sarapan yang belum sempat disantap.
Semua barang bukti diperiksa secara laboratoris.
Dugaan Keracunan Makanan Gugur
Pada tahap awal penyelidikan, penyidik sempat mendalami kemungkinan keracunan makanan. Namun pengujian terhadap makanan yang dibawa korban maupun sisa makanan di rumah korban tidak menemukan zat beracun.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir juga menegaskan tidak ditemukan unsur kelalaian dari pihak pengelola.
“Prosedur keselamatan telah dijalankan dan petugas pengelola sudah memberi peringatan kepada korban,” jelasnya.
Autopsi: Korban Mati Lemas Akibat Gas CO
Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko menyampaikan, hasil autopsi dan toksikologi menunjukkan tanda-tanda keracunan karbon monoksida pada seluruh korban.
Tidak ditemukan luka akibat kekerasan maupun kandungan racun lain seperti sianida pada tubuh korban.
Simulasi: Konsentrasi CO Capai 2.000 ppm
Jauh Melampaui Ambang Batas Aman
Tim Bidlabfor Polda Jateng melakukan simulasi pembakaran di lokasi kejadian untuk menentukan sumber paparan gas CO.
Kasubbid Kimia Biologi Forensik AKBP Ibnu Sutarto mengungkapkan, hasil simulasi menunjukkan konsentrasi gas CO dari pembakaran tungku di dalam tenda bisa mencapai 2.000 ppm — jauh melampaui ambang batas aman manusia sebesar 200 ppm.
Bahkan saat pembakaran dilakukan di luar tenda, gas CO masih berpotensi masuk ke dalam dan melampaui batas aman.
Peringatan untuk Wisatawan dan Pemgunjung Alam Terbuka
Polda Jateng mengimbau masyarakat tidak menyalakan tungku arang, kompor portabel, atau sumber pembakaran lain di dalam tenda maupun ruang tertutup.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak tidur di dalam kendaraan dengan mesin menyala dan kaca tertutup rapat.
“Gas karbon monoksida tidak berwarna dan tidak berbau, namun dapat menyebabkan tubuh kekurangan oksigen, kehilangan kesadaran, hingga berujung pada kematian,” tegas Kombes Pol Artanto.
Tragedi Glamping Posong menjadi pengingat keras tentang pentingnya mematuhi prosedur keselamatan saat berkemah di alam terbuka.***
Sumber: Div Humas Polda Jateng.
Tim Redaksi
