Portal Pantura, Kudus – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah sukses membongkar praktik perjudian online modus baru yang memanfaatkan fitur siaran langsung media sosial TikTok di Kabupaten Kudus.
Petugas meringkus seorang pemuda berinisial MR (27) di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kronologi Penggerebekan Judi Online Live TikTok
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas memantau aktivitas mencurigakan pada akun TikTok bernama DrogNovv Backup.
Akun tersebut menyiarkan pertandingan sepak bola konsol game PlayStation Winning Eleven 2010 secara live sambil membuka ajang pertaruhan.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penindakan di rumah tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah perangkat elektronik pendukung siaran langsung beserta barang bukti transaksi keuangan.
Barang Bukti Perangkat Elektronik dan Rekening
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, satu unit monitor, serta satu set CPU komputer dan monitor.
Petugas juga mengamankan mikrofon, kamera beserta tripod, satu set PlayStation, dan rekening bank berisi uang puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan detail modus operandi yang digunakan oleh tersangka.
Ia menyampaikan bahwa pelaku menggelar perjudian online dengan memanfaatkan mekanisme tebak skor pada pertandingan sepak bola virtual.

