Portal Pantura – Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada bulan Juni 2025. Bantuan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan yang terdampak kondisi ekonomi. Beberapa program yang akan dicairkan antara lain Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, bantuan beras, Bantuan Subsidi Upah (BSU), BPNT, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut daftar bansos yang cair bulan Juni dan siapa saja yang berhak menerimanya:
1. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu. Besarannya Rp 300.000 per bulan. Dana ini berasal dari alokasi Dana Desa yang dikelola pemerintah daerah.
Kriteria penerima BLT Dana Desa:
- Tidak menerima bansos lain.
- Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis.
- Tinggal satu rumah dengan lansia tunggal.
- Terdapat penyandang disabilitas dalam keluarga.
- Kehilangan mata pencaharian.
Penerima ditentukan melalui musyawarah desa berdasarkan kondisi warga.
2. Bantuan Beras 10 Kg
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan. Program ini merupakan bagian dari bantuan pangan pemerintah yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Distribusi dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan logistik lainnya.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah, yaitu maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum daerah. Program ini juga menyasar guru honorer.
Besaran bantuan:
- Rp 150.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli).
- Disalurkan sekaligus sebesar Rp 300.000 pada bulan Juni.
Penyaluran dilakukan lewat rekening aktif pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BSU tidak boleh menerima bantuan lain, dan bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program BPNT atau Kartu Sembako menyasar 18,3 juta KPM. Pada Juni dan Juli 2025, bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp 400.000 untuk dua bulan, atau Rp 200.000 per bulan.
BPNT biasanya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan makanan lainnya. Bantuan ini rutin dicairkan setiap dua bulan sekali.
5. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan bersyarat yang disalurkan empat kali dalam setahun. Bulan Juni masuk dalam tahap kedua penyaluran.
Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang berbeda tergantung kategori penerima:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta/tahun).
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap.
- Siswa SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap.
- Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap.
- Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap.
- Lansia di atas 70 tahun: Rp 600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap.
Penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat kategori.***
Tim Redaksi

