Portal Pantura, Brebes – Proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan beton di ruas Jalan Nasional wilayah Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam. Pekerjaan infrastruktur ini dinilai menyimpang dari standar teknis yang ada serta mengabaikan aspek keselamatan.
Warga setempat bersama Aliansi Masyarakat Peduli Keselamatan Fly Over (AMPK) menyuarakan kekhawatiran serius terkait keberlangsungan proyek tersebut. Mereka juga mempertanyakan kinerja pengawas lapangan yang seharusnya bertugas penuh menjamin kualitas pelaksanaan teknis.
Afif, seorang warga Pagojengan yang tinggal di sekitar lokasi proyek, mengaku telah memantau langsung proses pengerjaan di lapangan. Saat hendak meminta klarifikasi terkait kejanggalan teknis, ia sama sekali tidak menemukan perwakilan subkontraktor di lokasi.
“Pelebaran itu seharusnya dikerjakan sesuai standar, bukan hanya diurug pakai tanah begitu saja, juga tidak ada sambungan besi yang mengikat pinggir betonnya. Ini bahaya dan dapat menimbulkan angka kecelakaan yang sangat mengkhawatirkan,” pungkas Afif.
Pelanggaran K3 dan Absennya Pengawasan
Ketua AMPK, Dedi Anjar, turut menegaskan adanya sejumlah pelanggaran fatal yang ditemukan secara kasat mata di lokasi pengerjaan. Ia secara khusus menyoroti lemahnya peran pengawas lapangan dari Kementerian PUPR Wilayah Jawa Tengah.
“Ada beberapa poin pelanggaran yang tidak sesuai mekanisme dalam pekerjaan ini. Mulai dari kelengkapan atribut, rambu-rambu, penerapan K3, hingga sistem pengecoran yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan pekerja,” tegas Dedi Anjar.
Dedi juga menyoroti fungsi pengawas lapangan yang telah ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 dalam mengawal proyek penting tersebut. Menurutnya, pihak pengawas seharusnya memiliki ketegasan untuk menegur pelaksana jika pengerjaan tidak sesuai spesifikasi.
“Pengawas lapangan di bawah Kementerian PUPR Wilayah Jawa Tengah itu seharusnya menegaskan kepada pihak subkontraktor jika ada temuan yang menyimpang. Namun kenyataannya, pengawasan yang diberi tanggung jawab oleh PPK 1.4 justru mengabaikan tugasnya sebagaimana mestinya,” ujar Dedi Anjar.
Kualitas Beton Terancam Rusak
Pelaksanaan pengecoran bibir jalan juga dinilai sangat jauh dari mekanisme teknis yang semestinya diterapkan untuk jalan nasional. Standar urugan material tampak diabaikan, sedangkan besi penghubung untuk menyatukan struktur beton lama dan baru sama sekali tidak dipasang.
“Kondisi ini justru membahayakan dan sangat merugikan seluruh pengguna jalan, kami mohon kepada Dinas maupun pihak terkait untuk melakukan kajian ulang. Jangan hanya menerima laporan secara tertulis padahal fakta di lapangan tidak demikian,” tegasnya.
Tim Redaksi

