IKLAN
News

Gus Yahya Resmi Diberhentikan sebagai Ketum PBNU, Ini Kronologinya

Avatar photo
×

Gus Yahya Resmi Diberhentikan sebagai Ketum PBNU, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Pengurus Besar (PBNU) resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Status dan Wewenang Dicabut

Surat edaran tersebut menegaskan Gus Yahya tidak lagi memiliki status sebagai Ketua Umum PBNU. Seluruh wewenang dan hak yang melekat pada jabatan tersebut juga dicabut.

iklan

“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU,” bunyi surat keputusan tersebut.

Gus Yahya juga tidak berhak bertindak atas nama Perkumpulan sejak pemberhentian berlaku.

Rapat Pleno Segera Digelar

PBNU akan menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan.

Rapat ini mengacu pada Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat. Juga merujuk Pasal 8 huruf a dan b Peraturan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.

Katib Aam Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” katanya saat dikonfirmasi.

Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam. Rais Aam merupakan pimpinan tertinggi .

Latar Belakang Pemberhentian

Keputusan ini berawal dari Rapat Harian Syuriah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Rapat berlangsung pukul 17.00-20.00 WIB di Hotel Aston City Jakarta.

Sebanyak 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriah hadir dalam pertemuan tersebut. KH Miftachul Akhyar memimpin jalannya rapat.

Rapat memutuskan meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Permintaan pengunduran diri dikaitkan dengan dugaan hubungan Gus Yahya dengan jaringan Zionisme internasional.

Batas waktu tiga hari berakhir pada 23 November 2025. Gus Yahya tidak mengundurkan diri hingga tenggat waktu tersebut.

PBNU kemudian mengeluarkan surat edaran resmi pada 25 November 2025. Pemberhentian berlaku efektif sehari setelahnya.

Isi Risalah Rapat Syuriah NU

Berikut isi risalah Syurian NU:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi .

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.***

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo

iklan