Instruksi Presiden, Koperasi Merah Putih Wajib Dibentuk di Setiap Desa
Portal Pantura, Brebes – Pemerintah desa diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui sistem koperasi yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Kepala Desa Bumiayu, Sukarwo, mengungkapkan hal ini usai Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Jumat, 25 April 2025 di aula balai desa. Menurutnya, pengurus yang akan ditunjuk harus memiliki kesiapan dan kemampuan dalam mengelola koperasi secara profesional.
“Pengurus harus benar-benar siap dan mampu mengelola koperasi ini dengan baik,” tegas Sukarwo.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumiayu, Ahmad Alfajari, menyambut baik kehadiran koperasi ini di desanya. Ia berharap para pengurus yang terpilih mampu menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat.
“Koperasi Merah Putih adalah sesuatu yang baru bagi desa kami. Kami berharap ini bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Bumiayu menyatakan bahwa koperasi ini memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan penciptaan lapangan kerja di desa.
“Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu mengurangi kemiskinan ekstrem dan membuka peluang kerja bagi warga desa,” katanya.
Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Bumiayu, Yasid, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki perbedaan mendasar dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“BUMDes lebih fokus pada peningkatan pendapatan asli desa (PADes), sementara Koperasi Merah Putih berorientasi pada kesejahteraan anggota secara langsung,” jelasnya.
Tim Redaksi
