Portal Pantura, Bogor – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.156.06 yang berlokasi di Rest Area KM 43 Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan tegas membantah isu miring yang beredar. Tudingan tersebut mencakup dugaan ketidakprofesionalan hingga pembiaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut.
Pihak pengelola memastikan bahwa seluruh operasional harian di SPBU ini telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan. Syaiful selaku kepala security yang mewakili pengawas SPBU 34.156.06 KM 43 memberikan penjelasan langsung saat ditemui awak media.
“Regulasinya, setiap kendaraan yang mengisi BBM harus menggunakan barcode dan sesuai dengan kuota yang diatur Pertamina,” ucap Syaiful ketika ditemui pada Selasa, 3 November 2026. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen tidak pernah melakukan praktik kecurangan ataupun pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
Menanggapi antrean kendaraan yang sempat disorot, pihak pengelola memberikan penjelasan logis terkait kondisi di lapangan. Antrean tersebut murni disebabkan oleh letak geografis pintu masuk rest area yang sangat dekat dengan stasiun pengisian.
“Jika terlihat antrian panjang, itu bukan karena lamanya pengisian BBM, jarak pintu masuk rest area ke stasiun pengisian BBM sangat dekat, dan antrian itupun dalam keadaan normal, karena tidak stack alias berhenti lama,” jelas Syaiful. Ia memastikan aliran kendaraan tetap mengalir tanpa ada hambatan berarti yang menghentikan aktivitas secara total.
Manajemen juga membuka ruang evaluasi dan berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran di luar prosedur baku. Komitmen ini dijaga demi mempertahankan kualitas pelayanan publik yang optimal bagi para pengendara yang singgah.
“Tentunya kami mewakili manajemen SPBU KM 43 ini berkomitmen dan profesional, jika ada aduan konsumen baik takaran maupun pelayanan dan hal-hal yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), akan kami tindak,” ucap Syaiful.
Kesaksian Operator Lapangan Terkait Sistem Barcode
Pernyataan senada turut disampaikan oleh para operator yang bertugas melayani pengisian BBM subsidi solar di SPBU KM 43. Berdasarkan keterangan Ibnu dan Fadholi, proses distribusi bahan bakar selama ini selalu merujuk pada regulasi ketat yang berlaku.
Mereka memastikan bahwa perangkat dispenser berfungsi secara normal dengan takaran yang akurat tanpa ada manipulasi. Pengawasan berlapis diterapkan melalui sistem digital untuk menyaring kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi.
“Selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan, semua normal dan sesuai SOP mas, pengisian BBM solar subsidi sesuai kuota dan barcode,” papar Fadholi kepada awak media di lokasi KM 43 pada Selasa, 3 November 2026. Ia menambahkan bahwa sistem otomatis akan menolak kendaraan yang memiliki status blokir pada barcode mereka.

