Portal Pantura, Brebes – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Brebes akhirnya memberikan klarifikasi terkait larangan masuk bagi petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baribis ke area tanah bergerak di Desa Mendala, Kecamatan Sirampog. Menurut Budi Sujatmiko, Satgas Penanggulangan Bencana (PB) BPBD Brebes wilayah selatan, larangan tersebut bukan ditujukan untuk petugas PDAM. Ia menegaskan bahwa yang dilarang masuk ke area bencana adalah masyarakat umum yang hanya datang untuk melihat-lihat atau "wisata bencana". "Pihak yang berkepentingan tetap diperbolehkan masuk, termasuk petugas PLN dan pihak terkait lainnya," ujar Budi saat dikonfirmasi . Koordinasi Jadi Syarat Utama Menurut Budi, larangan tersebut diduga terjadi karena petugas PDAM belum berkoordinasi dengan pihak BPBD. Ia memastikan, jika sudah ada koordinasi, petugas PDAM akan diizinkan masuk dan mendapatkan pendampingan. "Kalau sudah ada koordinasi, kami pasti izinkan dan akan kawal hingga ke lokasi," tegasnya. PDAM Kesulitan Amankan Aset Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit PDAM Tirta Baribis Sirampog, Yudi Setiawan, menyampaikan keluhan terkait larangan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa petugas teknis PDAM kesulitan mengamankan aset perusahaan berupa meteran air di area terdampak bencana. "Kami tidak diizinkan masuk untuk mencabut meteran air. Padahal, ini penting untuk pengamanan aset dan kelancaran layanan ke depan," ujar Yudi. Yudi berharap agar pihak terkait dapat memberikan izin dan pendampingan bagi petugas PDAM agar proses pencabutan meteran air bisa berjalan lancar dan aman. Kebutuhan Koordinasi dan Pengawasan BPBD Brebes menegaskan bahwa setiap aktivitas di area tanah bergerak harus melalui proses koordinasi demi keselamatan bersama. Hingga kini, proses pengamanan area terdampak masih berlangsung, termasuk penilaian risiko lanjutan oleh pihak berwenang. "Keselamatan adalah prioritas utama. Kami imbau semua pihak untuk mengikuti prosedur dan koordinasi sebelum memasuki area bencana," tutup Budi.***