IKLAN
News

Ratusan Nakes Brebes Tagih Hak TPP di Kantor Bupati

Avatar photo
×

Ratusan Nakes Brebes Tagih Hak TPP di Kantor Bupati

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten , baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, memenuhi Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) pada Jumat 25 Juli 2025. Kedatangan mereka bukan untuk merayakan, melainkan menuntut hak yang telah lama dinanti: pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung cair.

Sejak pagi, suasana di sekitar KPT mulai diramaikan oleh kedatangan para nakes dari berbagai penjuru. Mereka tiba dengan beragam moda transportasi – mulai dari mobil bak terbuka, odong-odong, elf, hingga sepeda motor – menunjukkan keseriusan dan tekad untuk menyuarakan aspirasi. Menariknya, tidak ada spanduk atau atribut protes yang mencolok. Sebaliknya, mereka justru membawa bekal makanan, bersantap bersama di halaman KPT, sembari menunggu perwakilan yang berjuang dalam audiensi di lantai lima gedung. Kehadiran mereka diawasi ketat oleh aparat kepolisian, memastikan aksi berjalan tertib.

Belum ada pernyataan resmi dari koordinator aksi sesaat setelah kedatangan mereka, mengingat fokus utama adalah segera menyampaikan tuntutan kepada pihak terkait. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa aksi ini diinisiasi oleh kelompok yang mengatasnamakan Perhimpunan Karyawan Puskesmas (PKP) Kabupaten .

Dua Tuntutan Utama Mengemuka

iklan

Koordinator aksi, dr. Suhartono, menjelaskan bahwa persoalan TPP ini telah berlarut-larut. Hingga bulan ketujuh tahun 2025, TPP yang seharusnya menjadi hak para nakes tersebut belum juga terealisasi. “Total ada 400 nakes yang akan mengawal audiensi ini, tapi yang masuk ruangan hanya perwakilan 50 nakes,” ungkap dr. Suhartono, Jumat 25 Juli 2025 pagi, sesaat sebelum audiensi dimulai. Sementara 350 nakes lainnya menunggu di luar gedung, memberikan dukungan moral.

Dr. Suhartono menegaskan bahwa para ASN Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten secara hukum berhak atas TPP. Hak ini, menurutnya, diatur jelas dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Namun, faktanya, Pemkab tidak memberikan TPP kepada ASN Puskesmas dengan dasar Pasal 28 ayat 1 Huruf a Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Titik krusialnya, lanjut Suhartono, adalah Peraturan Bupati tersebut dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. “Peraturan Bupati ini yang menjadi dasar Pemkab tidak memberikan TPP bagi ASN Puskesmas. Sementara, Peraturan Bupati ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” paparnya dengan nada tegas. Hal ini menjadi dasar kuat bagi para nakes untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Dalam pertemuan audiensi dengan bupati, para nakes membawa dua tuntutan pokok. Pertama, mereka meminta pemerintah kabupaten segera melakukan persiapan atau pra-finalisasi realisasi TPP untuk tahun 2025. Kedua, mereka juga menuntut realisasi TPP untuk periode tahun 2026.

Analisis Hukum dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

PKP Kabupaten telah melakukan analisis mendalam terkait permasalahan ini. Menurut dr. Suhartono, tidak diberikannya Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara kepada para nakes telah merugikan hak konstitusional kesejahteraan ASN Puskesmas di lingkungan Pemerintah Daerah .

Lebih lanjut, dr. Suhartono mengemukakan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Brebes. Ini didasarkan pada adanya klausul dalam Peraturan Bupati yang bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dengan adanya klausula yang bertentangan dengan hierarki peraturan tertinggi di atas, vide Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Pemda Brebes telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas dr. Suhartono.

Tim Redaksi

Imam Muzaki
Reporter Imam Muzaki
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Imam Muzaki

Terbaru dari Imam Muzaki

iklan