TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Mengapa SK Pendamping Desa Tidak Diperpanjang?

×

Mengapa SK Pendamping Desa Tidak Diperpanjang?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pendamping Desa. (Portal Pantura/AI Generator)
Ilustrasi Pendamping Desa. (Portal Pantura/AI Generator)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Keputusan mengenai tidak diperpanjangnya kontrak kerja sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk tahun 2025 telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendamping di berbagai wilayah. Mereka yang terdampak mencakup Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Ketidakpastian ini muncul setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDTT) yang tidak mencantumkan nama-nama tertentu.

Namun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui BPSDM PMDTT memberikan klarifikasi resmi bahwa absennya nama dalam SK tersebut tidak otomatis berarti kontrak kerja telah berakhir.

Penjelasan Melalui Surat Edaran Resmi

BPSDM PMDTT merilis Surat Kepala BPSDM Nomor 102/SDM.00.03/I/2025 pada 16 Januari 2025 sebagai pedoman. Surat tersebut menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak TPP didasarkan pada evaluasi kinerja dan administrasi. Hal ini mencakup kelengkapan dokumen seperti Surat Pertanggungjawaban Operasional (SPO) dan Curriculum Vitae (CV).

iklan

Beberapa alasan utama yang menyebabkan nama TPP tidak tercantum dalam SK adalah:

  1. Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri aktif.
  2. Memegang jabatan politik atau jabatan di badan usaha milik negara/daerah/desa.
  3. Tidak mengajukan permohonan perpanjangan kontrak atau tidak mengunggah CV terbaru.
  4. Kinerja di bawah standar evaluasi yang ditetapkan.
    • Evaluasi Kinerja D untuk seluruh TPP.
    • Evaluasi Kinerja C khusus untuk PLD.
  5. Tidak lolos evaluasi kualifikasi oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).

Kesempatan Klarifikasi bagi Pendamping di Wilayah Khusus

Kabar baik datang bagi para pendamping di tujuh provinsi, yakni Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. TPP di wilayah ini yang namanya tidak tercantum dalam SK masih memiliki peluang untuk melakukan klarifikasi.

Proses klarifikasi dibuka hingga Januari 2025, dengan alur sebagai berikut:

  1. Tahap Awal: Pengajuan ke Koordinator Provinsi (Korprov)
    PD dan PLD yang terdampak harus memberikan penjelasan kepada Korprov, disertai bukti pendukung seperti SPO dan CV.
  2. Tahap Lanjut: Pengajuan ke BPSDM Melalui Koordinator Nasional (Kornas)
    Korprov bertugas mengumpulkan data klarifikasi dan meneruskannya ke BPSDM melalui Kornas.
  3. Dokumen Pendukung yang Diperlukan:
    • Surat Pertanggungjawaban Operasional (SPO).
    • CV terbaru yang telah diunggah.
    • Bukti unggah yang valid (tangkapan layar dengan nama pemilik akun dan tanggal pengunggahan).
    • Bukti relevan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Rekapitulasi oleh Korprov/Kornas
    Korprov dan Kornas akan meninjau dokumen yang diajukan, lalu memberikan rekomendasi berdasarkan data tersebut.
  5. Batas Waktu Penyampaian Rekapitulasi ke BPSDM
    Data rekapitulasi dan rekomendasi harus diserahkan paling lambat 23 Januari 2025.
  6. Format Rekapitulasi
    Format dokumen rekapitulasi akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kemendes.
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta