TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Mengenaskan! Jelang Lebaran Tenaga Honorer Golongan Ini Batal Diangkat Menjadi PPPK

×

Mengenaskan! Jelang Lebaran Tenaga Honorer Golongan Ini Batal Diangkat Menjadi PPPK

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer dalam kondisi tertentu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa ribuan tenaga honorer gagal lolos seleksi PPPK. Pemerintah menegaskan, pembatalan hanya berlaku untuk tiga kategori spesifik yang dianggap mengganggu proses transparansi seleksi.

3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK

Berdasarkan pasal 4 Keputusan Menpan RB, pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu dibatalkan jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela

iklan

Calon PPPK yang mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebelum proses pengangkatan selesai. Pemerintah mencatat, sekitar 2% peserta mengundurkan diri karena alasan pribadi atau mendapat pekerjaan lain.

2. Kegagalan Memenuhi Dokumen Administrasi

Peserta dinyatakan gugur jika tidak melengkapi berkas persyaratan dalam batas waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data per 15 Juni 2025 menunjukkan, 1.200 calon PPPK gagal akibat kelalaian ini.

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta