IKLAN
News

Non-ASN Wajib Tahu! Begini Cara Daftar PPPK Tambahan

Avatar photo
×

Non-ASN Wajib Tahu! Begini Cara Daftar PPPK Tambahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tes CPNS. (MenPAN-RB)
Ilustrasi tes CPNS. (MenPAN-RB)

Pengisian Formasi Setelah Seleksi Tahap II

Setelah seleksi tahap II selesai, kebutuhan yang belum terpenuhi dapat diisi dengan pelamar dari unit penempatan yang sama atau berbeda, dengan mengacu pada urutan prioritas berikut:

  1. Pelamar prioritas.

  2. Eks tenaga honorer kategori II (THK II).

  3. Pegawai non-ASN dalam database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

  4. Pegawai aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.

  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kesempatan untuk PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024.

IKLAN

Namun, pengangkatan ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.

  • Telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak berhasil mengisi formasi jabatan yang tersedia.

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri