IKLAN
News

Pemdes Tanggeran Gelar Musdes RKPDes 2026 dan Bahas Revisi APBDes 2025

Avatar photo
×

Pemdes Tanggeran Gelar Musdes RKPDes 2026 dan Bahas Revisi APBDes 2025

Sebarkan artikel ini
Musdes Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2026 Desa Tanggeran berjalan lancar. Foto: Portal Pantura/Yudhi Prasetyo.
Musdes Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2026 Desa Tanggeran berjalan lancar. Foto: Portal Pantura/Yudhi Prasetyo.
RINGKASAN
Pemdes Tanggeran gelar Musdes untuk bentuk Tim Penyusun RKPDes 2026 dan bahas perubahan APBDes 2025. Fokus pada program ketahanan pangan sesuai aturan pemerintah pusat.

Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Desa Tanggeran, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat, 18 Juli 2025. Agenda utama pertemuan tersebut adalah sosialisasi dan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026.

Acara berlangsung di gedung serba guna balai desa. Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Desa Tanggeran Bastomi, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tonjong Yekti Utaminingsih, serta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan unsur kelembagaan desa lainnya.

IKLAN

Kepala Desa Tanggeran Bastomi menyatakan bahwa pembentukan tim penyusun RKPDes merupakan langkah awal dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa agenda ini wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari siklus perencanaan desa.

“Penyusunan RKPDes adalah fondasi dari pembangunan desa di tahun berikutnya. Kami berharap masyarakat ikut mendukung semua program yang telah dan akan dilaksanakan,” ujar Bastomi kepada media usai acara.

Bahas Revisi APBDes 2025

Selain pembentukan tim penyusun RKPDes 2026, agenda musyawarah juga mencakup Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan APBDes tahun 2025.

Perubahan ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai ketahanan pangan. Dalam regulasi tersebut, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kasi PMD Kecamatan Tonjong, Yekti Utaminingsih, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk ketahanan pangan akan dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Program ketahanan pangan wajib dijalankan sesuai instruksi pusat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing desa,” terangnya.

Yekti menambahkan bahwa program ketahanan pangan ini bertujuan meningkatkan kemandirian desa dalam sektor pertanian dan pangan lokal. Oleh karena itu, desa diberi keleluasaan untuk memilih bentuk kegiatan, seperti budidaya pertanian, peternakan, atau pengolahan hasil pangan.

Komitmen Menuju Pembangunan Desa Berkelanjutan

Musdes ini menjadi momentum penting dalam memastikan keterlibatan semua elemen masyarakat desa dalam pembangunan. Dengan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif warga, pemerintah desa berharap bisa mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P