Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Adira Finance dan FIF mengapresiasi pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih atas kinerja Polda Jateng yang berhasil mengamankan dan mengembalikan aset kami,” ujar Bandel Prasetyo dari Adira Finance.
DG kini dijerat dengan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat lebih waspada saat membeli kendaraan. Ia mengingatkan agar tidak tergiur harga murah dan selalu memeriksa keaslian surat-surat kendaraan.
“Jika menemukan atau memiliki kendaraan tanpa dokumen resmi, segera serahkan ke polisi. Menggunakan kendaraan tanpa surat sah melanggar hukum dan dapat dipidana,” tegasnya.***

