IKLAN
News

Polda Jateng Bongkar Kasus Pemalsuan dan Penadahan Puluhan Kendaraan Bermotor

Avatar photo
×

Polda Jateng Bongkar Kasus Pemalsuan dan Penadahan Puluhan Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Polda Jateng Bongkar Kasus Pemalsuan dan Penadahan Puluhan Kendaraan Bermotor

Portal Pantura, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan kendaraan bermotor. Tiga tersangka berikut puluhan kendaraan hasil kejahatan diamankan dari dua lokasi berbeda.

IKLAN

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum, Senin 28 April 2025.

Dalam kasus pertama, polisi membekuk dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Keduanya diduga memalsukan dokumen kendaraan bermotor untuk melakukan penggelapan.

“Pelaku membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban. Setelah itu, mobil diambil kembali dengan kunci cadangan, lalu pelat nomor dikembalikan ke identitas asli kendaraan,” jelas Dwi Subagio.

KP diketahui sebagai otak kejahatan, sedangkan A bertugas memalsukan dokumen kendaraan. Aksi serupa telah dilakukan sejak 2023 dengan sedikitnya lima kendaraan. STNK palsu dibuat menggunakan bahan bekas STNK asli yang datanya diubah menggunakan komputer.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan DG (41), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Pemilik bengkel ini kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.

“Modusnya, pelaku membeli motor dari perorangan atau dari oknum debt collector leasing tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Motor-motor ini kemudian dibongkar untuk dijual suku cadangnya,” ungkap Dwi.

Penyelidikan terhadap keterlibatan oknum debt collector leasing masih terus dilakukan. Dirreskrimum menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika mereka tidak kooperatif.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P