scroll / tutup
News

Akhirnya Rini Bisa Pulang Bawa Bayinya Setelah Denda Tunggakan BPJS Lunas

Yudhi P
×

Akhirnya Rini Bisa Pulang Bawa Bayinya Setelah Denda Tunggakan BPJS Lunas

Sebarkan artikel ini

Sempat Tertahan di Rumah Sakit

Pengusaha muda Brebes Shintya Sandra Kusuma bantu kepulangan Rini yang sempat tertahan di rumah sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes. Foto: Istimewa.
Pengusaha muda Brebes Shintya Sandra Kusuma bantu kepulangan Rini yang sempat tertahan di rumah sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes. Foto: Istimewa.

, Portal Pantura – Rini, warga Desa Kubangjero RT 2 RW 1 Kecamatan , akhirnya bisa pulang membawa bayinya dari rumah sakit setelah denda tunggakan lunas.

Sebelumnya, wanita berusia 29 tahun ini sempat tertahan di , bersama dengan bayinya karena belum membayar denda tunggakan .

Denda tunggakan yang harus ditanggung Rini sebesar Rp3.661.920. Tunggakan sebesar Rp2.648.000 kemudian dibayarkan oleh donatur. Namun ternyata ia belum bisa pulang lantaran masih ada denda tunggakan sebesar Rp3.661.920.

Rini yang merupakan istri dari Sakim (40) berada di untuk menjalani persalinan. Pasangan tersebut merupakan keluarga miskin yang harus membayar iuran bulanan .

“Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,” kata suami Rini, Sakim, Rabu (5/7/2023).

Ia menceritakan, awalnya dirinya bersama istrinya datang ke untuk melakukan persalinan. Persalinan berjalan dengan lancar meskipun dilakukan dengan cesar.

Namun karena sesuatu hal dan merasa tidak betah, istrinya mengajak pulang pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Ternyata, istri sakim dan bayinya tidak diperbolehkan pulang terlebih dahulu karena ada permasalahan keuangan yang belum diselesaikan.

Terkait permasalahan yang dihadapi Rini, Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengaku bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang oleh dokter.

Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda .

“Pasien sudah bisa pulang,” ujarnya.

Permasalahan yang mendera Rini mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk pengusaha muda Shintya Sandra Kusuma. Ia mengaku prihatin dengan kondisi keluarga kurang mampu tersebut. Kemudian Shintyapun membayarkan denda Rini.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang,” kata Shintya.

Terpisah, Kepala Dinas Ineke Tri Sulistiowati menyebut, Rini sekarang sudah tidak perlu membayar iuran lagi karena telah dibayarkan pemerintah.

Semula Rini dan keluarganya merupakan peserta mandiri, namun kini statusnya dialihkan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Baca halaman selanjutnya

Baca halaman selanjutnya
Baca berita terbaru dan konten menarik dari Portal Pantura di Aplikasi Google News Klik disini


konten berikut berasal dari advertiser. Redaksi Portal Pantura tidak terkait dengan pembuatanya

Don`t copy text!