1. Batas Usia
Setiap pelamar CPNS harus memenuhi syarat usia tertentu. Pelamar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Hal ini berarti, calon pelamar yang telah berusia lebih dari 35 tahun pada saat pembukaan rekrutmen tidak dapat mendaftar.
2. Bebas dari Catatan Kriminal dan Diskualifikasi
Salah satu persyaratan yang penting adalah pelamar tidak memiliki catatan kriminal.
Pelamar harus bebas dari hukuman penjara dengan masa pidana dua tahun atau lebih.
Selain itu, pelamar juga tidak boleh memiliki riwayat diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, baik sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
3. Kualifikasi Pendidikan
Pelamar juga harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Ini berarti, calon peserta yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak relevan dengan posisi yang ditawarkan tidak akan memenuhi syarat.
Tim Redaksi
