Portal Pantura – Pemerintah tengah memperkenalkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini mendapat sorotan luas karena dinilai menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Program ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah sekaligus memberi peluang kerja lebih fleksibel bagi tenaga non-ASN.
Pengangkatan Lewat Usulan Instansi
Berbeda dengan rekrutmen PPPK penuh waktu, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara massal. Prosesnya melalui pengajuan instansi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Kemenpan-RB. Dengan mekanisme ini, setiap instansi dapat menyesuaikan kebutuhan pegawainya.
Jam Kerja Lebih Fleksibel
Mengacu pada Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu bekerja empat jam per hari atau 20 jam per minggu. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti jam kerja ASN pada umumnya, yaitu delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. Fleksibilitas ini menjadi keunggulan utama skema paruh waktu.
Gaji Disesuaikan Beban Kerja
Perbedaan jam kerja otomatis mempengaruhi penghasilan. PPPK penuh waktu memperoleh gaji dan tunjangan setara ASN sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima gaji proporsional berdasarkan beban dan jam kerjanya. Skema ini juga menyesuaikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.
Hak dan Fasilitas Tidak Sama
Pegawai penuh waktu berhak mendapatkan fasilitas lengkap seperti seragam dinas, cuti, serta perlindungan kerja sebagaimana ASN lain. PPPK paruh waktu belum tentu memperoleh fasilitas yang sama karena statusnya lebih fleksibel. Hal ini perlu diperhatikan oleh tenaga honorer yang berminat.
Masa Kontrak Lebih Pendek
Kedua skema sama-sama berbasis kontrak. Namun PPPK penuh waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. PPPK paruh waktu umumnya hanya dikontrak satu tahun dengan peluang perpanjangan jika instansi masih memerlukan tenaga mereka.
Solusi untuk Honorer
Kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Skema ini memberikan status kerja yang lebih jelas sekaligus peluang untuk berkarier di pemerintahan meski tidak secara penuh waktu.
Bagi tenaga honorer, kebijakan ini juga membuka peluang untuk naik ke PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi di masa mendatang. Dengan begitu, program ini tidak hanya memberi kepastian kerja, tetapi juga menjadi batu loncatan karier di sektor publik.***
Tim Redaksi
