Portal Pantura, Jakarta – PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif Jalan Tol Sedyatmo mulai Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB. Tol ini menjadi akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kenaikan tarif berlaku untuk sejumlah golongan kendaraan. Kebijakan ini langsung berdampak pada pengguna jalan tol yang hendak menuju atau dari bandara.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif
Penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025. Keputusan tertanggal 25 November 2025 itu mengatur penetapan golongan kendaraan dan penyesuaian tarif di ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Jasa Marga menegaskan kenaikan ini merupakan penyesuaian tarif regular. Landasan hukumnya adalah Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kebijakan juga merujuk Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Peraturan pemerintah ini telah mengalami perubahan keempat melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Evaluasi Berkala Setiap Dua Tahun
Menurut Jasa Marga, evaluasi tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Penyesuaian mempertimbangkan laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
“Penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga kepastian pengembalian investasi,” ungkap pihak Jasa Marga dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini juga bertujuan mengamankan rencana bisnis Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Selain itu, penyesuaian mendukung keberlanjutan iklim investasi jalan tol di Indonesia.
Dampak bagi Pengguna Jalan Tol
Kenaikan tarif Tol Sedyatmo akan dirasakan langsung oleh jutaan penumpang yang transit melalui Bandara Soekarno-Hatta. Bandara ini merupakan pintu gerbang udara tersibuk di Indonesia.
Pengguna jalan tol perlu menyiapkan budget lebih untuk perjalanan ke bandara. Besaran kenaikan tarif berbeda-beda tergantung golongan kendaraan yang digunakan.

