IKLAN
News

Waspada Rokok Tanpa Cukai! Pemkab Brebes Intensifkan Sosialisasi dan Razia

Avatar photo
×

Waspada Rokok Tanpa Cukai! Pemkab Brebes Intensifkan Sosialisasi dan Razia

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi rokok ilegal di aula Kecamatan Bumiayu, Kamis 22 Mei 2025.
Sosialisasi rokok ilegal di aula Kecamatan Bumiayu, Kamis 22 Mei 2025.

Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes makin serius memerangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan merusak pasar legal kini jadi sasaran utama penindakan.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah daerah adalah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang. Kampanye ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar hukum dan pedagang tidak tergiur menjual barang yang melanggar aturan.

IKLAN

“Kami terus menghimpun informasi dan menindaklanjuti laporan dari warga terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Sekretaris Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Isyono, saat ditemui di Bumiayu, Kamis 22 Mei 2025.

Isyono menyebutkan, pihaknya kerap menggelar operasi gabungan bersama unsur kepolisian dan petugas Bea Cukai. Sasaran utama dalam operasi tersebut adalah para pedagang dan pihak yang diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

“Begitu ditemukan, rokok ilegal langsung kami sita. Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Isyono, Satpol PP hanya berwenang menyita barang bukti. Proses hukum dan pemberian sanksi sepenuhnya ditangani oleh Bea Cukai sebagai otoritas berwenang.

Dari sejumlah penindakan, salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani adalah penggagalan distribusi rokok ilegal menggunakan mobil boks. Penangkapan dilakukan di kawasan Pantura, Brebes. Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut ribuan bungkus rokok tanpa cukai yang rencananya akan diedarkan di pasar lokal.

“Kasus itu cukup besar. Kami berhasil mengamankan satu unit mobil boks yang berisi rokok tanpa pita cukai,” ujar Isyono.

Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental berdasarkan informasi lapangan. Pemkab berharap masyarakat ikut serta dalam pengawasan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Tak hanya kepada masyarakat, imbauan juga ditujukan kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Pasalnya, menjual rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P