scroll / tutup
Ngopi

Bikin Nyesek! Gologan ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Penyebabnya?

Komar
×

Bikin Nyesek! Gologan ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Penyebabnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rupiah. (Foto: Mufid Majnun/Unspalsh)
Ilustrasi rupiah. (Foto: Mufid Majnun/Unspalsh)

Portal Pantura – mengatakan, tahun 2024 akan dbayar 100 persen sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo.

Pencairan akan dilakukan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kabar baik ini tentu saja disambut dengan gembira oleh ASN. Apalagi yang diberikan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang melekat tersebut antara lain: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, dan tunjangan fungsional.

Namun disisilain ada sejumlah ASN yang nyesek karena tidak mendapatkan tahun ini.

Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian dan gaji ke-13.

diberikan kepada ASN seperti calon PNS, PNS, dan PPPK. Selain itu juga diberikan kepada pejabat negara, anggota TNI dan Polri.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2023 pasal 5, ada sejumlah golongan ASN yang tidak mendapat maupun gaji ke-13.

Golongan yang tidak mendapatkan dan gaji ke-13 yakni ASN yang sedang cuti.

Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji oleh tempat penugasan juga tidak mendapat dan gaji ke-13.***

Baca halaman selanjutnya
Baca berita terbaru dan konten menarik dari Portal Pantura di Aplikasi Google News Klik disini


konten berikut berasal dari advertiser. Redaksi Portal Pantura tidak terkait dengan pembuatanya

Don`t copy text!