Portal Pantura – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR tahun 2024 akan dbayar 100 persen sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo.
Pencairan THR akan dilakukan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Kabar baik ini tentu saja disambut dengan gembira oleh ASN. Apalagi THR yang diberikan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang melekat tersebut antara lain: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, dan tunjangan fungsional.
Namun disisilain ada sejumlah ASN yang nyesek karena tidak mendapatkan THR tahun ini.
Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
THR diberikan kepada ASN seperti calon PNS, PNS, dan PPPK. Selain itu juga diberikan kepada pejabat negara, anggota TNI dan Polri.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2023 pasal 5, ada sejumlah golongan ASN yang tidak mendapat THR maupun gaji ke-13.
Golongan yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni ASN yang sedang cuti.
Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji oleh tempat penugasan juga tidak mendapat THR dan gaji ke-13.***