Portal Pantura – Para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sering mempertanyakan kendala perihal data ekonomi yang terinput di dalam sistem.
Kepastian mengenai perubahan data ini sangat penting demi menjaga keberlanjutan bantuan pendidikan agar tepat sasaran sesuai kondisi riil mahasiswa.
Penjelasan resmi disampaikan melalui akun Instagram @ppapt_kemdiktisaintek mengenai mekanisme penginputan data desil penerima KIP Kuliah.
Sistem KIP Kuliah ternyata terhubung secara langsung menggunakan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data desil pada akun KIP Kuliah diperoleh melalui mekanisme host to host dari server BPS. Oleh karena itu, PPAPT Kemdiktisaintek tidak dapat melakukan perubahan desil secara langsung pada akun siswa,” demikian bunyi keterangan tertulis akun @ppapt_kemdiktisaintek.
Meskipun sistem tidak bisa diubah langsung oleh kementerian, mahasiswa masih diberikan ruang untuk mengajukan penyesuaian data desil.
Cara Mengajukan Perubahan Desil KIP Kuliah
Proses pengajuan perbaikan data ekonomi hanya dapat diproses melalui BPS, sedangkan pihak KIP Kuliah bertugas melakukan sinkronisasi data.
Terdapat empat tahapan utama yang wajib dipahami oleh mahasiswa saat hendak memperbarui informasi desil yang kurang sesuai.
1. Pelaporan Data Desil Mandiri
Mahasiswa yang merasa tingkat desil ekonominya tidak cocok bisa melapor secara mandiri melalui laman resmi BPS di https://dtsen-form.bps.go.id/.
Setelah mengakses tautan tersebut, pemohon memilih opsi “Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027” serta menyelesaikan seluruh tahapan pelaporan.

