Portal Pantura – Kabar baik untuk calon mahasiswa tidak mampu. Meskipun belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mereka masih bisa meraih Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026. Namun, ada perubahan syarat penting yang wajib dipahami sebelum pendaftaran dimulai 25 Maret mendatang.
Perubahan Syarat yang Perlu Diketahui
Pemerintah telah memperbarui kriteria penerimaan KIP Kuliah untuk SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) 2026. Perubahan ini menyangkut batas pendapatan orang tua dan kategori desil kesejahteraan keluarga.
Perbedaan utamanya terletak pada acuan penghasilan. Jika tahun lalu batasan maksimal pendapatan gabungan orang tua adalah Rp 4 juta per bulan, kini standarnya menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat tinggal calon mahasiswa.
“Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali harus berada di bawah UMP daerah masing-masing,” demikian ketentuan terbaru. Sistem ini lebih adil karena mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal setiap wilayah.
Contoh Praktis: Cara Hitung Pendapatan
Ambil contoh calon mahasiswa asal Jawa Barat. UMP di provinsi itu adalah Rp 2.317.601 per bulanâterendah se-Indonesia.
Jika total pendapatan orang tuanya (digabungkan) berada di bawah angka tersebut, mereka berhak mendaftar KIP Kuliah. Begitu juga dengan calon mahasiswa dari daerah lainâgunakan UMP setempat sebagai patokan.
Calon penerima dengan penghasilan di bawah UMP wajib melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini harus dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Desil: Kategori Kesejahteraan Keluarga
Selain gaji, penerima KIP Kuliah juga dinilai berdasarkan desilâsistem yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga menjadi 10 kategori.
Berikut rinciannya:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6-10: Menengah ke Atas
Perubahan terbaru memungkinkan calon mahasiswa dari keluarga dengan kategori desil 4 untuk mendaftar. Tahun lalu, batasan hanya sampai desil 3. Ini memberikan peluang lebih luas bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Langkah Cek Status DTSEN
Calon mahasiswa dapat memverifikasi desil keluarga mereka secara mandiri. Ada tiga cara yang tersedia:
1. Melalui Website Resmi
Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa tempat tinggal. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu isikan kode captcha. Sistem akan langsung menampilkan data desil Anda.
2. Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh aplikasi resmi dari Play Store atau App Store. Daftar dengan NIK dan KK, verifikasi wajah, lalu masukkan lokasi dan nama. Hasilnya menunjukkan riwayat penerimaan bantuan dan posisi desil.
3. Kantor Desa atau Kelurahan
Datang langsung dengan membawa KTP dan KK. Minta petugas SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk mengecek data Anda. Jika belum terdaftar, ajukan usulan pendaftaran melalui musyawarah desa.
Proses verifikasi dapat dilakukan setiap bulan, jadi calon mahasiswa bisa memeriksa secara berkala untuk memastikan data mereka terdaftar dengan benar.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
KIP Kuliah bukan hanya bantuan biaya kuliah. Program ini juga menyediakan uang saku bulanan untuk menunjang kehidupan mahasiswa. Benefit ini berlaku untuk semua program studi melalui jalur SNBT, maupun jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Jika Anda memenuhi kriteria, pastikan dokumen pendukung sudah lengkap. Perguruan Tinggi akan memeriksa dan mengonfirmasi semua dokumen yang Anda unggah.
Pendaftaran dibuka 25 Maret 2026. Jangan tunda lagiâmulai persiapan dan verifikasi data Anda sekarang juga.***
Tim Redaksi
