IKLAN
Ragam

Bansos Beras 10 Kg dan Kartu Sembako Rp200 Ribu Digulirkan Lagi, Ini Syarat Penerimanya

Avatar photo
×

Bansos Beras 10 Kg dan Kartu Sembako Rp200 Ribu Digulirkan Lagi, Ini Syarat Penerimanya

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram dan Kartu Sembako senilai Rp200 ribu per bulan. Program ini berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan dampak ekonomi, terutama bagi keluarga prasejahtera. Total penerima manfaat diperkirakan mencapai 18,3 juta keluarga di seluruh Indonesia.

IKLAN

Program ini terdiri dari dua jenis bantuan utama. Pertama, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan. Kedua, bantuan nontunai senilai Rp200 ribu yang disalurkan melalui Kartu Sembako. Bantuan tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di toko atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Namun, tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Terdaftar di DTKS atau DTSEN

Syarat utama penerima bansos adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Data ini memuat informasi warga miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pemerintah kini mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai tambahan referensi. Kedua basis data ini digunakan untuk menvalidasi penerima agar bantuan benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan.

2. Penerima PKH atau BPNT

Keluarga yang sudah terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara otomatis masuk ke dalam daftar penerima bansos ini. Mereka tidak perlu mengajukan permohonan baru karena data mereka sudah tersedia di sistem bantuan sosial yang terintegrasi.

3. Masuk dalam Kategori Miskin dan Rentan Miskin

Program ini diperuntukkan bagi warga miskin dan rentan miskin. Mereka biasanya masuk dalam kategori desil 1 dan 2, atau 20 persen penduduk Indonesia dengan penghasilan terendah. Golongan ini sering kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, khususnya pangan, sehingga menjadi target utama dalam distribusi bantuan.

4. Lansia yang Tinggal Sendiri dan Perempuan Kepala Keluarga

Kriteria penerima juga mencakup aspek sosial. Lansia yang hidup sendiri tanpa pendamping atau keluarga akan diprioritaskan. Begitu pula perempuan yang menjadi kepala keluarga tanpa pasangan atau penghasilan tetap. Kedua kelompok ini dianggap sangat rentan secara ekonomi dan sosial.

Cara Mengecek Kepesertaan

Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan mereka melalui website resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos. Cukup masukkan data diri sesuai KTP dan nama lengkap. Jika terdaftar, nama penerima akan muncul beserta jenis bantuan yang diterima.

Pentingnya Data yang Akurat

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa data mereka sudah tercatat dengan benar di DTKS atau DTSEN. Jika belum, warga bisa mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Distribusi Lewat Perum Bulog dan Agen Resmi

Untuk bansos beras 10 kg, penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog. Sedangkan Kartu Sembako disalurkan lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) dan agen yang sudah ditunjuk. Pemerintah menjamin distribusi akan dilakukan secara bertahap dan merata sesuai jadwal yang ditentukan.

Penyaluran Diawasi Ketat

Agar tidak terjadi penyelewengan, pemerintah melibatkan aparat daerah, pendamping sosial, serta masyarakat dalam proses pengawasan. Warga juga didorong untuk melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyalahgunaan bansos di lapangan.***

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta