Portal Pantura – Kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah mempertegas komitmen mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tak sekadar pengangkatan, jaminan kesejahteraan juga dijanjikan.
Pengangkatan ini terbagi dalam dua skema berbeda. Yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Pembagian ini disesuaikan dengan hasil seleksi dan kebutuhan formasi di instansi pemerintah.
Siapa yang Jadi PPPK Paruh Waktu?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aba, menjelaskan soal kriteria PPPK paruh waktu. Skema ini ditujukan untuk pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024,” ujar Aba dalam sosialisasi daring.
Artinya, mereka yang belum lolos atau tak masuk kuota tetap punya peluang. Kesempatan ini membuka jalan bagi honorer untuk tetap mengabdi dengan status yang lebih jelas.
Lima Perbedaan Utama PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Kedua skema ini memiliki perbedaan signifikan. Berikut rincian lengkapnya:
Pertama, jam kerja. PPPK paruh waktu bekerja 4 jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu menjalani 8 jam kerja setiap hari. Namun menariknya, waktu kerja keduanya tetap sama, yaitu pukul 07.00-15.00 WIB.
Kedua, proses seleksi. PPPK penuh waktu harus lolos seleksi resmi untuk diangkat. Berbeda dengan paruh waktu yang diangkat meski tidak lolos seleksi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari instansi terkait.
Ketiga, besaran gaji. PPPK penuh waktu menerima gaji lebih besar sesuai jam kerja penuh. PPPK paruh waktu mendapat gaji lebih rendah karena jam kerja lebih sedikit. Meski begitu, pemerintah menjamin gaji PPPK paruh waktu tetap lebih tinggi dari standar honorer selama ini.
Keempat, mekanisme rekrutmen. PPPK penuh waktu direkrut melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lolos. Sedangkan PPPK paruh waktu diangkat lewat skema pengusulan jika tidak memenuhi kualifikasi posisi yang tersedia.
Kelima, beban tugas. PPPK penuh waktu mendapat lebih banyak tugas sesuai jam kerjanya. PPPK paruh waktu mengerjakan tugas lebih sedikit, disesuaikan dengan durasi kerja mereka.
Kapan Gaji Mulai Cair?
Pemerintah menargetkan pencairan gaji PPPK paruh waktu mulai November mendatang. Ini menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini bergaji minim tanpa jaminan jelas.
Meski disebut “paruh waktu”, jam kerja mereka tetap mengikuti jam dinas normal. Faisol, salah satu perwakilan honorer, mengonfirmasi hal ini.
“Waktu kerja masih sama, jam 7 pagi sampai 15.00,” katanya.
Harapan Peningkatan Status
Faisol juga menyampaikan harapan bagi rekan-rekan PPPK paruh waktu. Ia berharap ada skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sebelum masa kontrak berakhir.
“Kami berharap sebelum masa kontrak selesai, sudah ada skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ungkapnya.
Kebijakan ini menandai tahun terakhir sistem honorer di Indonesia. Langkah pemerintah ini diharapkan memberikan kepastian nasib ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Dengan status PPPK, jaminan kesejahteraan dan kepastian karier mereka akan lebih terlindungi.
Bagi honorer yang belum mengikuti seleksi, ini menjadi momentum penting. Persiapkan diri dengan baik untuk memanfaatkan peluang pengangkatan ini sebelum terlambat.***

