Portal Pantura – Satlantas Polres Brebes kembali menggelar layanan SIM Keliling pada awal bulan Oktober 2026. Langkah ini bertujuan mempermudah mobilitas masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara praktis.
Layanan jemput bola ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima. Warga kini tidak perlu repot menempuh jarak jauh menuju kantor Satpas di pusat kota Brebes.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Mengawali pekan, pada Selasa, 6 Oktober 2026, mobil SIM Keliling akan mulai beroperasi di Balai Desa Bulusari. Lokasi pusat pelayanan tersebut berada tepat di wilayah administratif Kecamatan Bulakamba.
Selanjutnya pada Rabu, 7 Oktober 2026, sentra pelayanan akan bergeser menuju area Stasiun Ketanggungan. Warga sekitar diimbau untuk datang lebih pagi agar terhindar dari tumpukan antrean yang panjang.
Bagi masyarakat di wilayah selatan, pelayanan tersedia secara khusus pada hari Kamis, 8 Oktober 2026. Petugas akan bersiaga penuh melayani perpanjangan SIM di Balai Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu.
Menjelang akhir pekan, tepatnya Jumat, 9 Oktober 2026, giliran warga Kecamatan Tanjung yang mendapat fasilitas ini. Mobil layanan SIM Keliling dipastikan hadir melayani warga di halaman utama Balai Desa Sengon.
Jadwal pelayanan terakhir pada pekan tersebut jatuh pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026. Masyarakat setempat bisa langsung mendatangi Balai Desa Jagalempeni di wilayah Kecamatan Wanasari untuk mengurus administrasi.
Persyaratan Dokumen dan Ketentuan
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dari rumah. Hal ini sangat penting agar proses verifikasi data administrasi di lokasi pelayanan berjalan lancar dan cepat.
Dokumen utama yang harus selalu dibawa oleh setiap pemohon adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan SIM asli lama yang masih aktif beserta lembar fotokopinya.
Syarat mutlak lainnya adalah melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang telah ditunjuk oleh kepolisian. Pemohon juga diwajibkan membawa dokumen bukti lulus hasil tes psikologi sebagai pelengkap kelayakan berkendara.
Perlu selalu diingat, fasilitas mobil SIM Keliling hanya melayani proses perpanjangan khusus untuk golongan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis terlewat meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan prosedur penerbitan SIM baru.
Satlantas Polres Brebes senantiasa mengimbau warga untuk tertib dan mematuhi aturan selama berada di area lokasi. Pelayanan terpadu ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga Brebes akan pentingnya membawa kelengkapan legalitas surat berkendara.***
Tim Redaksi

