Portal Pantura – Isu mengenai besaran gaji dan tunjangan guru mendadak menjadi topik paling panas yang diburu banyak orang pada tahun 2026 ini.
Pendapatan seorang tenaga pendidik ternyata sangat bervariasi tergantung pada status kepegawaian, golongan ruang, masa kerja, hingga kepemilikan sertifikasi.
Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN, komponen penghasilan utamanya mencakup gaji pokok ditambah beragam tunjangan melekat.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memenuhi syarat spesifik berhak mengantongi tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau insentif khusus dari negara.
Rincian Gaji Guru PNS Terbaru 2026
Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil menerima bayaran bulanan berdasarkan golongan serta masa kerja pengabdian mereka.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menegaskan bahwa aturan teknis gaji pokok PNS merujuk langsung pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan turunan resmi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Dinamika golongan dan masa kerja yang berbeda membuat nominal uang yang dibawa pulang oleh setiap guru PNS tentu tidak seragam.
Negara juga mengucurkan sejumlah tunjangan tambahan di luar gaji pokok bagi guru PNS yang lolos kualifikasi.
Skema Gaji Guru PPPK 2026
Tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga memperoleh gaji yang dihitung berdasarkan golongan serta masa kerja golongan.
Landasan hukum penggajian PPPK ini diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I PPPK dipatok dengan gaji pokok awal sebesar Rp1.938.500 setiap bulannya.
Golongan II mendapatkan gaji pokok dasar senilai Rp2.116.900 per bulan.
Golongan III menerima besaran gaji pokok awal di angka Rp2.206.500.
Golongan IV ditetapkan memperoleh gaji pokok mula-mula sebesar Rp2.299.800.
Golongan V mendapatkan alokasi gaji awal senilai Rp2.511.500 per bulan.
Golongan VI mengantongi gaji pokok dasar sebesar Rp2.742.800.
Golongan VII menerima bayaran pokok awal sejumlah Rp2.858.800.
Golongan VIII tercatat memperoleh gaji pokok permulaan sebesar Rp2.979.700.
Golongan IX mendapatkan angka gaji pokok awal senilai Rp3.203.600.
Golongan X digaji dengan nominal pokok permulaan Rp3.339.100.
Golongan XI menerima gaji pokok awal sebesar Rp3.480.300 setiap bulan.
Golongan XII memperoleh penetapan gaji pokok dasar di angka Rp3.627.500.
Golongan XIII mendapatkan besaran gaji pokok awal senilai Rp3.781.000.
Golongan XIV mengantongi angka gaji pokok permulaan sebesar Rp3.940.900.
Golongan XV ditetapkan memiliki gaji pokok awal sejumlah Rp4.107.600.
Golongan XVI menerima bayaran pokok dasar sebesar Rp4.281.500 per bulan.
Golongan XVII menempati posisi tertinggi dengan gaji pokok awal mencapai Rp4.462.500.
Nominal tersebut murni merupakan gaji pokok awal dan dipastikan akan terus meningkat seiring bertambahnya masa kerja golongan.
Negara pun tetap menyediakan hak tunjangan penunjang bagi PPPK yang memenuhi ketentuan administratif.
Insentif Signifikan untuk Guru Non-ASN 2026
Pemerintah secara resmi menaikkan nominal insentif finansial bagi para guru non-ASN yang belum mengantongi sertifikat pendidik.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen mencatat kenaikan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang setiap bulan.
Total anggaran fantastis senilai Rp1,8 triliun disiapkan demi menyasar sekitar 377.143 guru non-ASN di seluruh penjuru negeri.
Tambahan penghasilan sebesar Rp400.000 per bulan ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan hidup para guru honorer.
Namun, dana insentif ini bersifat stimulus tambahan dan tidak bisa dikategorikan sebagai gaji pokok tetap.
Tunjangan Profesi Guru Non-ASN 2026
Guru non-ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik berhak atas pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mematok besaran TPG murni sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN bersertifikasi.
Guru non-ASN yang sudah memiliki SK penyetaraan atau inpassing akan menerima TPG sesuai dengan nominal gaji pokok dalam SK tersebut.
Pemerintah menggelontorkan anggaran jumbo mencapai Rp11,5 triliun khusus untuk TPG non-ASN dengan target 392.870 penerima.
Tunjangan Khusus Guru Non-ASN 2026
Negara memberikan perhatian ekstra berupa Tunjangan Khusus Guru atau TKG bagi pendidik non-ASN di wilayah terpencil.
Besaran TKG yang dikucurkan pemerintah pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp2 juta per orang setiap bulan.
Pagu anggaran sebesar Rp706 miliar disiapkan untuk membiayai target 28.892 guru penerima TKG.
Kebijakan ini menjadi wujud apresiasi nyata bagi guru yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Pola pencairan tunjangan non-ASN juga mengalami perombakan total agar lebih ramah bagi para pendidik.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen mengubah jadwal penyaluran TPG dan TKG dari sistem triwulanan menjadi cair setiap bulan.
Transformasi sistem ini diyakini mampu memberikan kepastian finansial yang jauh lebih baik bagi para guru penerima.***
Tim Redaksi
