Portal Pantura – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Pemerintah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan panduan serta tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Panduan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B13/M/S/TU.00.03/08/2026 serta Surat Keputusan Kemendikdasmen Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan unit utama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga jajaran satuan pendidikan di tingkat daerah.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan, para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemendikdasmen diimbau menyimak siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 14 Agustus 2026, melalui berbagai saluran TV, radio, maupun media daring.
Jadwal Pidato Presiden RI Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan
Agenda penyampaian pidato kenegaraan oleh Presiden RI terbagi ke dalam dua sesi utama pada Jumat, 14 Agustus 2026:
- Pukul 08.30 WIB: Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026.
- Pukul 14.30 WIB: Pidato Presiden RI mengenai Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.
Ketentuan Pelaksanaan Upacara Bendera 17 Agustus 2026
Puncak peringatan kemerdekaan diwujudkan melalui Upacara Bendera yang dilaksanakan secara luring pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pukul 07.30 waktu setempat.
Pelaksanaan di Tingkat Pusat (Halaman Kemendikdasmen Senayan)
Upacara pusat digelar melalui kolaborasi tiga instansi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bertindak langsung sebagai Pembina Upacara dengan mengenakan pakaian adat tradisional. Tamu undangan meliputi jajaran Menteri, Wakil Menteri, hingga pejabat Eselon 1 sampai 4 dari ketiga kementerian terkait.
Peserta upacara pusat terdiri dari perwakilan pegawai ketiga kementerian tersebut. Masing-masing kementerian mengirimkan tiga peleton dengan jumlah 41 orang per peleton yang seluruhnya mengenakan busana adat tradisional.
Pelaksanaan di Instansi Daerah dan Satuan Pendidikan
Untuk unit kerja di luar kompleks Senayan serta UPT daerah dan sekolah, upacara dilaksanakan secara luring di halaman kantor atau tempat yang telah ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat. Pembina upacara dijabat oleh kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk, dengan peserta pegawai dan siswa yang mengenakan pakaian adat tradisional.
Imbauan Hening Cipta dan Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB
Tepat pukul 10.17 WIB, saat Sirine Detik-Detik Proklamasi bergema, seluruh pegawai dan lapisan masyarakat diimbau menghentikan sejenak segala aktivitas selama tiga menit.
Tim Redaksi

