scroll / tutup
Ragam

Kapan Gaji PNS Naik dan Berapa Besaranya

Redaksi
×

Kapan Gaji PNS Naik dan Berapa Besaranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.

Jakarta, Portal Pantura – Sedang ramai dibicarakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini karena adanya kabar bahwa Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengusulkan gaji PNS dan ASN naik di tahun 2024 mendatang.

Kenaikan tersebut tentunya untuk meningkatkan para abdi negara tersebut serta meningkatkan dayagunanya.

Gaji PNS pernah naik pada tahun 2019 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Setelah mengalami kenaikan, gaji terendah PNS golongan IA sebesar Rp1.560.800 dari Rp1.486.500 untuk masa kerja 0 tahun.

Sedangkan gaji tertinggi dengan masa kerja 30 tahun yakni golongan IV-2 dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Kenaikan gaji PNS tentu sangat dinantikan oleh para abdi negara tersebut.

Namun demikian tampaknya pemerintah masih mengkaji usulan kenaikan tersebut.

Detail rincian kenaikan gaji PNS masih menjadi bahan pertimbangan yang perlu dicermati secara serius.

Usulan kenaikan gaji PNS juga akan dirapatkan dengan Badan Anggaran DPR.***

Baca halaman selanjutnya
Baca berita terbaru dan konten menarik dari Portal Pantura di Aplikasi Google News Klik disini


konten berikut berasal dari advertiser. Redaksi Portal Pantura tidak terkait dengan pembuatanya

Don`t copy text!