Portal Pantura – Hak atas layanan kesehatan yang layak kini semakin diperluas bagi masyarakat kurang mampu melalui program jaminan sosial pemerintah.
Program ini dikenal luas sebagai BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau yang biasa disebut BPJS gratis.
Pembiayaan iuran bulanan bagi peserta kategori ini sepenuhnya ditanggung oleh negara tanpa membebani masyarakat.
Oleh karena itu, tidak semua warga dapat mendaftar karena ada kriteria kesejahteraan khusus yang harus dipenuhi.
Langkah awal yang wajib ditempuh calon peserta adalah memastikan diri sudah terdaftar dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
Sistem pencatatan tersebut kini terpusat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau yang disingkat DTSEN.
Masyarakat bisa memilih salah satu dari dua mekanisme pendaftaran DTSEN yang disediakan pemerintah saat ini.
Pilihan pertama adalah pendaftaran secara langsung atau offline melalui kantor desa maupun kelurahan domisili.
Pilihan kedua adalah pendaftaran secara mandiri secara online menggunakan aplikasi digital resmi di ponsel pintar.
Pendaftaran DTSEN secara offline mengharuskan warga mendatangi langsung balai desa atau kantor kelurahan setempat.
Petugas desa nantinya akan membantu memproses berkas usulan warga untuk diteruskan ke Dinas Sosial.
Pastikan Anda membawa dokumen kependudukan utama seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Sesampainya di kantor desa, pemohon tinggal mengisi formulir usulan pendataan yang disediakan oleh petugas pelayanan.
Sementara itu, pendaftaran online bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos buatan Kementerian Sosial.
Aplikasi resmi tersebut sudah bisa diunduh langsung melalui Google Play Store maupun Apple App Store.
Pengguna cukup mengunduh aplikasinya, membuat akun baru, lalu masuk ke menu pendaftaran usulan di dalam aplikasi.
Ikuti petunjuk pengisian data diri secara cermat hingga proses pengiriman usulan dinyatakan berhasil oleh sistem.
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan melakukan verifikasi data secara berkala untuk menentukan kelayakan penerima.
Apabila lolos verifikasi, data warga otomatis masuk ke dalam basis data DTSEN yang valid dan terintegrasi.
Status aktif di dalam DTSEN inilah yang menjadi syarat mutlak untuk melanjutkan pendaftaran kepesertaan BPJS gratis.
Calon peserta juga wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi pendukung sebelum mendatangi kantor pelayanan.
Berkas pertama yang harus disiapkan adalah surat pengantar resmi dari ketua RT dan RW setempat.
Dokumen berikutnya meliputi fotokopi E-KTP serta Kartu Keluarga dari seluruh anggota keluarga yang diajukan.
Jika belum memiliki E-KTP, pemohon dapat melampirkan fotokopi Akta Kelahiran sebagai dokumen pengganti identitas.
Lampirkan pula daftar checklist kriteria keluarga miskin atau kurang mampu sesuai format yang berlaku.
Warga yang kondisi listrik rumahnya masih menumpang wajib menyertakan bukti pembayaran rekening atau surat pernyataan bermaterai.
Bawa juga fotokopi kartu KIS bilamana calon peserta pernah terdaftar dalam program bantuan sebelumnya.
Prosedur Pengajuan BPJS Gratis
Setelah seluruh dokumen persyaratan terkumpul lengkap, tahapan pengajuan bisa segera dimulai secara berjenjang.
Langkah pembuka dimulai dengan mendatangi kembali kantor kepala desa atau kelurahan sesuai alamat KTP.
Serahkan map berisi seluruh berkas persyaratan tersebut kepada petugas loket pelayanan yang bertugas.
Petugas desa akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Kepesertaan BPJS.
Selain itu, desa juga akan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM bagi pemohon yang bersangkutan.
Dokumen tersebut harus dimintakan tanda tangan pengesahan kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa.
Berkas yang sudah ditandatangani tingkat desa selanjutnya dibawa menuju kantor kecamatan untuk mendapatkan nomor registrasi.
Kecamatan juga akan melakukan verifikasi lanjutan sekaligus membubuhkan tanda tangan pengesahan dari TKPKD tingkat kecamatan.
Tahap berikutnya adalah menyerahkan seluruh berkas sah tersebut ke kantor Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Dinas Sosial bertugas melakukan verifikasi akhir sebelum meneruskan data usulan tersebut ke Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial kemudian memproses pencetakan kartu kepesertaan BPJS gratis bagi warga yang telah disetujui.
Kartu fisik yang sudah dicetak akan dikirimkan kembali melalui kantor desa kepada masing-masing penerima manfaat.***
Tim Redaksi
